MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,79 miliar untuk program pembagian seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang SD dan SMP negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi orang tua saat memasuki tahun ajaran baru.
Sebanyak 20.675 siswa baru akan menerima bantuan seragam sekolah melalui program tersebut. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mengurangi pengeluaran keluarga sekaligus memastikan seluruh peserta didik memiliki perlengkapan sekolah yang layak sejak hari pertama belajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Amirudin Zuhri, menjelaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik baru. Kebijakan tersebut diterapkan agar program bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menambah beban biaya pendidikan.
Untuk jenjang SD negeri, sebanyak 11.235 siswa baru akan memperoleh satu setel seragam merah putih dan seragam pramuka. Sementara itu, 9.440 siswa baru SMP negeri akan menerima bantuan berupa kain seragam putih biru dan kain seragam pramuka.
Menurut Amirudin, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan pada tahun mendatang. Mulai tahun 2027, seluruh bantuan seragam direncanakan diberikan dalam bentuk kain.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan peserta didik, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal dengan melibatkan para penjahit di Kabupaten Magelang dalam proses pembuatan seragam sekolah.
Selain menyasar sekolah negeri, Pemerintah Kabupaten Magelang juga berencana memberikan bantuan kepada peserta didik di sekolah swasta melalui mekanisme hibah. Namun, besaran bantuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Amirudin mengatakan pemerintah masih melakukan penyesuaian anggaran agar program bantuan bagi sekolah swasta dapat direalisasikan tanpa mengganggu prioritas belanja daerah lainnya.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah kembali mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Dengan adanya program seragam gratis ini, pemerintah berharap akses pendidikan menjadi semakin terjangkau serta mampu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan orang tua pada awal tahun ajaran.
Program tersebut juga diharapkan mendorong kepatuhan seluruh satuan pendidikan terhadap ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah, sehingga tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun kewajiban membeli di tempat tertentu.










