Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Para guru yang memenuhi persyaratan diminta memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada 22–28 Juni 2026 dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Menurut Ferry, pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Ia mengimbau seluruh guru yang dipanggil agar segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 berlangsung melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
- Lapor diri: 1–4 Juli 2026
- Orientasi: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): sesuai jadwal yang ditetapkan
Guru yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi bukti formal profesionalisme guru sekaligus salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Percepatan Sertifikasi Guru
Program PPG Guru Tertentu menjadi momentum penting bagi puluhan ribu guru yang telah lama menunggu kesempatan memperoleh sertifikat pendidik. Banyak di antaranya merupakan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, termasuk di daerah terpencil, dengan tetap menjalankan tugas mendidik sambil menanti kesempatan mengikuti PPG.
Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu 8.565 guru, disusul Jawa Timur 6.548 guru, Sumatera Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru. Secara keseluruhan terdapat 60.896 guru dari seluruh Indonesia yang mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2.
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional.
Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan kepada para peserta selama proses PPG berlangsung. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu lebih banyak guru menyelesaikan program dan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
















