Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai guru profesional. Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada berbagai instansi pendidikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa PPG Calon Guru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.
Menurut Nunuk, lulusan PPG nantinya diharapkan siap mengajar di berbagai daerah di Indonesia setelah memperoleh sertifikat pendidik. Kepemilikan sertifikat tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional.
Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru 2026
PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Selain itu, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibuka untuk 30 Bidang Studi
Pembukaan PPG Calon Guru disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru pada 2027–2028 di berbagai daerah. Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Bidang studi tersebut meliputi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Biaya Kuliah Ditanggung Pemerintah
Perkuliahan PPG Calon Guru berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
Biaya pendidikan sebesar Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta untuk dua semester akan ditanggung pemerintah dalam bentuk beasiswa bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG.
Sementara itu, calon peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk proses seleksi administrasi dan tes substantif.
Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026
Berikut tahapan seleksi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen:
- Pendaftaran: 27 Juni – 25 Juli 2026
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 26–28 Juli 2026
- Tes Substantif: 3–7 Agustus 2026
- Pengumuman Tes Substantif: 26 Agustus 2026
- Tes Wawancara: 31 Agustus – 16 September 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 21 September 2026
Kemendikdasmen mengajak lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat menjadi guru profesional untuk memanfaatkan kesempatan ini. Seleksi dilakukan secara bertahap guna memastikan calon guru yang lolos memiliki kompetensi akademik, karakter, dan integritas sebagai pendidik yang mampu memberikan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik.















