Malang – Delapan siswa SMP Negeri 18 Kota Malang mendapatkan pendampingan psikologis setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan mental siswa setelah peristiwa dugaan penamparan dan kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB dan Dinas Kesehatan mulai memberikan perhatian khusus terhadap kondisi para siswa. Tim terkait mendatangi kediaman siswa untuk mengetahui kondisi mereka sekaligus mempersiapkan penanganan psikologis sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemkot Malang Prioritaskan Rasa Aman Siswa
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keselamatan, rasa aman, dan kenyamanan siswa menjadi prioritas pemerintah daerah. Pemerintah ingin memastikan para siswa dapat kembali menjalani aktivitas dan pembelajaran tanpa rasa takut.
Wahyu menegaskan pendekatan kepada peserta didik tidak boleh menggunakan kekerasan fisik. Menurutnya, tenaga pendidik perlu membangun komunikasi dan memberikan rasa aman kepada siswa dalam proses pendidikan.
Pendampingan psikologis dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan setelah muncul dugaan siswa mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut. Pemerintah daerah juga melakukan pendataan untuk mengetahui siswa lain yang mungkin membutuhkan bantuan.
Polisi Periksa 8 Siswa
Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Polresta Malang Kota memeriksa delapan siswa yang melaporkan dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah.
Kedelapan siswa tersebut berusia sekitar 13 hingga 15 tahun. Polisi memeriksa mereka untuk mendapatkan keterangan mengenai kronologi dan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di SMPN 18 Malang.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, dua siswa dirujuk untuk menjalani visum et repertum di RSUD dr. Saiful Anwar Kota Malang sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Berawal dari Persoalan Seragam
Dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 di sekitar gerbang SMPN 18 Malang. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian lurik yang berlaku pada hari itu.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, sejumlah siswa mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah mengenakan pakaian selain lurik. Sebelumnya, siswa yang belum memiliki pakaian lurik disebut masih diperbolehkan menggunakan pakaian batik sebagai alternatif.
Video yang memperlihatkan dugaan penamparan kemudian beredar di media sosial dan memicu protes dari siswa serta orang tua. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Kepala Sekolah Dicopot
Pemerintah Kota Malang telah mencopot MAH dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat, 25 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dugaan kekerasan terhadap siswa mencuat dan mendapat perhatian dari orang tua serta masyarakat.
Untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, pemerintah daerah menyiapkan pengganti sementara untuk mengisi posisi kepala sekolah yang kosong.
Wali Kota Malang juga menegaskan bahwa MAH tidak lagi menjalankan tugas mengajar selama proses penanganan kasus berlangsung.
Pendampingan Tidak Hanya untuk 8 Siswa
Pendataan korban masih dilakukan. Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sebelumnya menyebut sekitar 10 siswa telah teridentifikasi membutuhkan pendampingan dan penanganan lanjutan. Jumlah tersebut masih dapat berubah setelah proses pendataan dari sekolah dan dinas terkait selesai.
Pendampingan akan disesuaikan dengan kondisi setiap siswa. Bentuk penanganan dapat dilakukan di sekolah, rumah, maupun tempat layanan Dinas Sosial.
Pemerintah Kota Malang berharap proses pendampingan dapat membantu siswa memulihkan kondisi psikologis sekaligus menciptakan kembali suasana sekolah yang aman dan nyaman.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, polisi masih mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta bukti medis untuk mendalami perkara. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Karena para korban masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak. Kasus ini juga masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga dugaan kekerasan terhadap mantan kepala sekolah tetap menunggu hasil proses hukum.



