Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) akan segera dicairkan. Pembayaran gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Kepastian ini disampaikan meskipun kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tantangan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai hampir Rp1 triliun. Meski demikian, Pemkab Bandung menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Adapun besaran gaji P3K Paruh Waktu yang akan diterima berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan masa kerja dan beban tugas masing-masing. Selain itu, para penerima juga akan mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran selama 14 bulan, yang mencakup gaji bulanan, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap para tenaga pendidik yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung menegaskan bahwa meskipun terdapat tekanan fiskal, kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Dukungan terhadap guru dan tenaga kependidikan diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan serta menjaga stabilitas proses belajar mengajar di daerah.





































