Jakarta – Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memunculkan kembali wacana penghapusan jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN).
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengatakan jalur mandiri masih dibutuhkan PTN, salah satunya untuk memberikan ruang penerimaan mahasiswa baru yang bersifat afirmatif sesuai kondisi geografis dan demografis masing-masing daerah.
“Jalur mandiri itu kita butuhkan termasuk untuk bagaimana menyesuaikan dengan kondisi geografis demografis dari wilayah masing-masing PTN agar supaya bisa melakukan proses penerimaan yang afirmatif,” ujar Eduart, Minggu (23/8/2026).
Menurut Eduart, apabila jalur mandiri benar-benar dihapus, pemerintah dan perguruan tinggi harus siap menerima konsekuensi dari perubahan sistem tersebut.
“Kalau memang mau dihilangkan, berarti ada konsekuensi yang memang harus kita terima dan kita jalani bersama.”
Kasus Unsoed Dinilai Kesalahan Oknum
Terkait kasus yang terjadi di Unsoed, Eduart menilai persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai kesalahan oknum pimpinan PTN, bukan sebagai bukti bahwa seluruh sistem seleksi mandiri bermasalah.
Ia mengatakan MRPTNI telah melakukan rapat pleno dalam proses penetapan hasil seleksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru.
Meski demikian, MRPTNI tetap akan melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi mandiri. Evaluasi tersebut dilakukan agar mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat berjalan semakin transparan dan akuntabel.
DPR Minta Mahasiswa Baru Tidak Jadi Korban Kedua
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendorong pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru setelah kasus Unsoed terungkap.
Ia meminta mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan tidak langsung dihukum atau dikeluarkan. Menurutnya, mahasiswa dan orang tua perlu diperiksa satu per satu untuk mengetahui apakah mereka merupakan korban atau justru terlibat dalam praktik membeli kursi.
“Mahasiswa jangan menjadi korban kedua,” kata Lalu.
Jika mahasiswa atau orang tuanya terbukti menjadi korban pemerasan, mereka dinilai tidak seharusnya kembali dirugikan. Namun, apabila terdapat mahasiswa yang terbukti sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
Perdebatan mengenai jalur mandiri ini pun kembali menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru sebagai hal penting dalam tata kelola PTN.









