Jakarta – Rencana pemerintah membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 menimbulkan pertanyaan, terutama terkait batas usia.
Pemerintah memang telah menyampaikan bahwa guru PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, aturan umum pengadaan PNS saat ini menetapkan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Bagaimana Nasib Guru PPPK di Atas 35 Tahun?
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, batas usia pelamar PNS adalah maksimal 35 tahun. Sementara itu, pengecualian usia hingga 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan tertentu yang ditetapkan dalam regulasi, sehingga guru belum termasuk dalam pengecualian tersebut.
Artinya, jika pemerintah menggunakan ketentuan umum tersebut untuk seleksi PNS 2027, guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun berpotensi tidak dapat mengikuti seleksi.
Namun, ketentuan khusus untuk seleksi guru PPPK 2027 belum ditetapkan. Karena itu, belum bisa dipastikan apakah nantinya pemerintah akan membuat mekanisme afirmasi atau aturan khusus bagi guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun.
Pemerintah Siapkan Seleksi PNS Guru pada 2027
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya berlangsung pada awal 2027.
Sementara guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Batas Usia PPPK Berbeda dengan PNS
Perlu dibedakan antara persyaratan menjadi PNS dan PPPK.
Dalam aturan pengadaan ASN, pelamar PNS memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Sementara untuk PPPK, usia maksimal ditentukan hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Karena itu, seseorang yang berusia lebih dari 35 tahun masih dapat memenuhi ketentuan usia untuk menjadi PPPK, tetapi belum tentu memenuhi ketentuan usia untuk melamar sebagai PNS.
Guru PPPK Diminta Menunggu Aturan Resmi
Dengan adanya rencana seleksi PNS guru pada 2027, guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun perlu menunggu kepastian regulasi.
Pemerintah nantinya perlu menjelaskan secara rinci apakah seleksi tersebut menggunakan mekanisme CPNS reguler atau menyediakan jalur khusus bagi guru PPPK, termasuk ketentuan usia, masa kerja, sertifikasi, pengalaman mengajar, dan kriteria lainnya.
Sebelum aturan resmi diterbitkan, informasi mengenai guru PPPK usia di atas 35 tahun yang pasti bisa atau tidak bisa mengikuti seleksi sebaiknya tidak disimpulkan secara sepihak.









