Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara akan mulai dicairkan pada minggu depan. Penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu agar dapat membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan menjelang hari raya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.
Menurut Menteri Keuangan, anggaran THR telah disiapkan dalam APBN tahun berjalan dan mekanisme pencairan telah dikoordinasikan dengan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Untuk pensiunan, pembayaran akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan masing-masing penerima, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat, sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi menjelang momentum hari raya.


































