Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dindik Jatim, Ardiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dianggap strategis untuk melindungi peserta didik dari paparan konten dan interaksi digital yang belum mampu mereka kelola secara matang.
Ardiansyah menjelaskan, selama ini banyak siswa di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang menggunakan gawai bukan untuk belajar, tetapi untuk mengakses media sosial dan gim saat jam pelajaran. Ia menilai, kondisi ini berpotensi menurunkan konsentrasi belajar dan mengganggu pembentukan karakter siswa. Karena itu, Dindik Jatim siap menyinkronkan aturan daerah dengan regulasi nasional agar penerapan di sekolah lebih jelas dan terarah.
Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim akan menerbitkan surat edaran resmi yang dikirim ke kepala sekolah di seluruh Jawa Timur. Melalui edaran ini, kepala sekolah dan para guru diinstruksikan untuk aktif memberikan sosialisasi dan literasi digital kepada siswa terkait batasan usia penggunaan media sosial, etika berinternet, dan risiko penyalahgunaan platform digital.
Ardiansyah juga menyoroti bahwa banyak siswa kelas 10 dan 11 di SMA/SMK yang masih berusia 15β16 tahun, sehingga masuk dalam kelompok yang terdampak aturan pembatasan ini. Ia berharap, dengan adanya pembatasan dan pengawasan bersama antara sekolah dan orang tua, siswa bisa lebih fokus pada proses belajar tatap muka maupun tugas sekolah.
Usai Lebaran, Dindik Jatim merencanakan pengetatan aturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Ponsel siswa akan diminta dalam kondisi nonaktif saat pelajaran berlangsung dan hanya boleh digunakan jika guru membutuhkan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi, misalnya mengakses materi atau aplikasi edukasi. Kebijakan ini diambil setelah dievaluasi, masih banyak siswa yang memanfaatkan kelonggaran penggunaan gawai untuk membuka media sosial dan bermain gim saat guru mengajar.



























