Selasa, 21 April 2026, mencuat kabar soal 139 guru honorer berstatus PPPK paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang sudah empat bulan mengajar tanpa menerima gaji sepeser pun.
Para guru ini mengaku lelah dan kecewa karena kepastian pembayaran hak mereka tak pernah dijelaskan secara terang, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.
Perwakilan guru, Amran, menyampaikan kondisi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare.
Ia menuturkan, selama ini mereka hanya digantung dengan kabar-kabar yang tidak pasti.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar),” ucap Amran dalam RDP, dikutip pada Senin (20/4).
Amran juga mengungkapkan, para guru sebenarnya sudah berupaya terus berkomunikasi dengan pihak terkait soal gaji.
Namun, jawaban yang mereka terima selalu sama.
“Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya ‘tunggu, sabar’. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami,” tegasnya.
Harapan mereka sederhana: jika kontrak diperpanjang, penggajian dianggarkan lewat pos APBD seperti OPD lain, bukan lagi bergantung pada dana BOS yang juknisnya rumit dan sempat menimbulkan hambatan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan bahwa masalah bermula dari aturan penggunaan dana BOS tahun 2026 yang melarang pembayaran honor bagi mereka yang berstatus ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
“Dalam juknis yang terbit Februari terkait pengelolaan dana BOS, dilarang memberikan pembiayaan honor kepada yang berstatus ASN. Di situlah awal mula kendala kami,” jelas Dede.
Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengeluarkan surat edaran pada Maret yang memberi relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK paruh waktu.
Meski demikian, para guru masih menunggu realisasi konkret di lapangan.















