
PS dan PPPK mulai deg degan, setelah pernyataan Menkeu Purbaya, semoga gaji ke 13 terbayarkan. Kalaupun ada pengurangan setengah dari gaji ke 13 Semoga tidak… 👍 Menkeu Purbaya menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut. “Nanti ditunggu,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia. Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian. Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026. Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.





















