Pembahasan mengenai nasib guru non-ASN pada 2027 kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 sekaligus melarang pengangkatan guru honorer baru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah tidak berhenti pada kebijakan transisi semata. Menurutnya, pemerintah perlu fokus memberikan kepastian status bagi guru honorer melalui pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Ia menilai penataan guru non-ASN menjadi ASN penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan distribusi guru di berbagai daerah berjalan optimal. DPR juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait skema pengangkatan tersebut.
Selain itu, pemerintah diminta memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru di seluruh daerah dapat dihitung secara akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan skema pengangkatan ASN secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai SE tentang guru non-ASN justru dapat menjadi momentum percepatan pengangkatan guru menjadi ASN. Ia meminta para guru honorer tidak panik karena pemerintah disebut tengah menyiapkan skema penataan lanjutan.
Menurut Fikri, banyak sekolah negeri saat ini masih bergantung pada guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, pemerintah diminta segera menyiapkan solusi konkret agar tidak muncul masalah baru setelah masa transisi berakhir pada akhir 2026.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengusulkan agar pemerintah secara bertahap mengangkat seluruh guru menjadi PNS. Ia menilai Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kekurangan guru, sementara banyak daerah kesulitan memenuhi kebutuhan kepala sekolah dan tenaga pendidik berstatus ASN.
Cucun menyoroti masih banyaknya keluhan guru honorer terkait status kerja, sertifikasi, hingga kesejahteraan. Menurutnya, kepastian status ASN akan membantu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa data guru non-ASN yang tercatat di Dapodik hingga Desember 2024 akan menjadi basis utama dalam penataan tenaga pendidik ke depan. Pemerintah juga menyebut arah kebijakan nasional saat ini mengarah pada penghapusan status non-ASN di sekolah negeri secara bertahap sesuai amanat UU ASN.










