Jakarta – Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih menghadapi tantangan besar. Hingga saat ini, jumlah perguruan tinggi yang telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) disebut baru mencapai sekitar setengah dari total 4.416 perguruan tinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena keberadaan Satgas PPKPT dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebelumnya telah mendorong seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT sebagai implementasi kebijakan perlindungan mahasiswa dan sivitas akademika. Namun, proses pembentukan di berbagai kampus masih berjalan bertahap karena sejumlah kendala administratif, kesiapan sumber daya manusia, hingga minimnya pemahaman tentang mekanisme kerja satgas.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi agar pembentukan Satgas PPKPT dapat dipercepat. Menurutnya, keberadaan satgas bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya kampus yang sehat dan aman bagi seluruh mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Ia menegaskan bahwa Satgas PPKPT memiliki fungsi strategis, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan korban, memberikan rekomendasi penanganan kasus, hingga melakukan edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus. Karena itu, setiap perguruan tinggi diharapkan memiliki sistem penanganan yang jelas dan dapat diakses oleh mahasiswa.
Pemerintah juga menilai keberadaan satgas menjadi salah satu indikator keseriusan kampus dalam melindungi hak-hak mahasiswa. Kampus yang belum membentuk Satgas PPKPT diminta segera menyusun langkah konkret agar perlindungan terhadap sivitas akademika dapat berjalan maksimal.
Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi mengakui masih menghadapi tantangan dalam proses pembentukan satgas. Beberapa kampus menyebut keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya pelatihan khusus, serta minimnya anggaran menjadi hambatan utama. Selain itu, masih terdapat kampus yang belum memiliki sistem pelaporan dan pendampingan korban secara terintegrasi.
Pengamat pendidikan menilai percepatan pembentukan Satgas PPKPT sangat penting mengingat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi masih terus terjadi. Tanpa mekanisme penanganan yang jelas, korban berpotensi enggan melapor karena khawatir tidak mendapatkan perlindungan atau dukungan yang memadai.
Selain pembentukan satgas, pemerintah juga didorong memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh perguruan tinggi menjalankan standar perlindungan mahasiswa secara konsisten. Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan edukasi tentang hak-hak mahasiswa dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar budaya kampus yang aman benar-benar dapat terwujud.
Kemdiktisaintek berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat segera memiliki Satgas PPKPT aktif dan efektif sehingga lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat belajar yang nyaman, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.









