Depok – Pemerintah Kota Depok menginformasikan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) tetap berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan KIA meskipun masa berlaku yang tercetak pada kartu telah habis.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Kartu Identitas Anak.
KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang memiliki berbagai manfaat dalam layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya. Kehadiran KIA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan identitas bagi anak sejak dini.
Selain sebagai identitas resmi, KIA dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga layanan publik lainnya yang membutuhkan data identitas anak.
Pemerintah Kota Depok mengimbau para orang tua untuk memastikan buah hati mereka telah memiliki KIA agar mempermudah akses layanan administrasi dan mendukung tertib administrasi kependudukan.
Program KIA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sejak usia anak-anak. Dengan data identitas yang lengkap dan valid, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi terkait layanan administrasi kependudukan agar dapat memahami hak dan ketentuan yang berlaku mengenai dokumen identitas anak.









