Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pembaruan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan utama adalah integrasi data PIP, Program Keluarga Harapan (PKH), dan KIP Kuliah agar penyaluran bantuan pendidikan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menjelaskan bahwa melalui integrasi tersebut, peserta didik yang berasal dari keluarga penerima PKH akan otomatis menjadi penerima PIP.
Tak hanya itu, apabila penerima PIP berhasil lolos masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur seleksi lainnya, mereka juga akan langsung memperoleh KIP Kuliah tanpa harus melalui proses seleksi ulang.
Menurut Adhika, langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan data bantuan pendidikan sejak jenjang dasar hingga perguruan tinggi sehingga akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Selain integrasi data, Kemendikdasmen juga memperluas cakupan penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026/2027, peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) resmi masuk sebagai penerima bantuan dalam rangka mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.
Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia. Setiap peserta didik TK akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun untuk mendukung kebutuhan pendidikan sejak usia dini.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Jenjang TK
- Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000.
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp450.000.
- Kelas 1–5 semester genap: Rp450.000.
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000.
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp750.000.
- Kelas 7–8 semester genap: Rp750.000.
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000.
- Kelas 11–12 semester ganjil: Rp1.800.000.
- Kelas 10–11 semester genap: Rp1.800.000.
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000.
Kemendikdasmen berharap integrasi PIP dengan PKH dan KIP Kuliah dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan sekaligus memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh dukungan pendidikan secara berkelanjutan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.










