Kasus perundungan yang dialami seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah ayah korban dilaporkan ke Polres Banjarbaru oleh ibu salah satu terduga pelaku perundungan.
Laporan tersebut muncul setelah ayah korban menegur para pelaku dan meminta agar tindakan perundungan terhadap anaknya dihentikan. Namun, teguran itu justru berujung pada laporan hukum dari pihak keluarga pelaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan proses mediasi antara kedua belah pihak. Ia meminta Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum, serta tim ahli hukum Pemerintah Kota Banjarbaru untuk membantu penyelesaian melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Saya telah memerintahkan dinas terkait, Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum, dan tim ahli bidang hukum agar segera membantu mediasi melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbakum,” ujar Lisa, Jumat (15/5/2026).
Menurut Lisa, persoalan yang melibatkan anak-anak sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak berdampak pada kondisi psikologis maupun masa depan pendidikan mereka. Ia berharap penyelesaian damai dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Jangan sampai permasalahan ini malah mengganggu perkembangan masing-masing anak ke depannya. Masih panjang perjalanan anak-anak menuju cita-citanya, jadi harus dipilih penyelesaian terbaik untuk mereka. Kejadian ini harus menjadi yang terakhir terjadi di Banjarbaru,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ayah korban, Erick Novit Suseno, menyatakan bahwa kliennya menyambut baik upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni keluarga pelaku mencabut laporan yang telah diajukan ke Polres Banjarbaru.
Apabila laporan tersebut dicabut, pihak korban juga menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Kalimantan Selatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri konflik dan mengembalikan fokus pada perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.















