SUKOHARJO – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka karena diduga turut berperan dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.
Dua ASN tersebut adalah Richard Tri Handoko, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo. Tri Mulyo diketahui juga pernah menjadi ajudan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
KPK menyebut keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Richard diduga diminta mengumpulkan sebagian dana insentif dari pegawai di lingkungan BPKAD, sedangkan keterlibatan Tri Mulyo masih terus didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan kedua ASN tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Etik Suryani sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan total berat 2,5 kilogram.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan bahwa pola pemungutan setoran tersebut telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya. Penyidik membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani, untuk mengusut dugaan keterkaitan praktik tersebut. Namun hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap Wardoyo dan proses penyelidikan masih terus berjalan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










