JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menandatangani Service Level Agreement (SLA) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola layanan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Penandatanganan yang berlangsung pada 9 Juli 2026 ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pengadaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.
Kesepakatan tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan standar layanan LPSE sesuai ketentuan LKPP sekaligus mempererat sinergi kedua lembaga dalam mendukung transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui SLA, Kemendikdasmen dan LKPP menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, mulai dari pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), penyediaan dukungan teknis, penanganan kendala operasional, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan LPSE bagi seluruh pengguna sistem.
Perkuat Standar Layanan Pengadaan
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana, menjelaskan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemendikdasmen telah memanfaatkan aplikasi SPSE sebagai sistem nasional dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, penandatanganan SLA menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh layanan pengadaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sistem Pengadaan Secara Elektronik merupakan aplikasi umum pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digunakan secara nasional. Melalui SLA ini, kami ingin memastikan seluruh proses layanan berjalan sesuai standar dan semakin berkualitas,” ujarnya.
Herdiana menambahkan, penyusunan SLA mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 153 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar dan Kriteria Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Ia berharap implementasi kesepakatan tersebut mampu meningkatkan integritas layanan sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kemendikdasmen dan LKPP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan.
Bangun Kepercayaan Melalui Konsistensi
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menegaskan bahwa standar layanan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Menurutnya, kepercayaan hanya dapat dibangun melalui komitmen dan konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan layanan sesuai standar yang telah disepakati.
Patria mengingatkan bahwa SLA tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman yang benar-benar diterapkan dalam setiap proses layanan pengadaan digital.
Apresiasi Inovasi Kemendikdasmen
Pada kesempatan tersebut, Patria juga memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan Kemendikdasmen dalam mendukung tata kelola pengadaan yang lebih modern.
Ia menilai kehadiran platform seperti SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan Sirenbaja menjadi bukti komitmen Kemendikdasmen dalam menghadirkan layanan publik yang inovatif, efektif, dan transparan.
Menurutnya, inovasi tersebut perlu terus dikembangkan agar mampu meningkatkan kualitas layanan pengadaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Dukung Transformasi Digital Pemerintah
Melalui implementasi Service Level Agreement, Kemendikdasmen dan LKPP berharap pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa semakin profesional, kredibel, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan andal kepada seluruh pengguna SPSE.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi digital sektor pemerintahan melalui tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.










