Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) turut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib mahasiswa yang telah diterima melalui jalur mandiri. Pihak Unsoed memastikan kegiatan akademik tetap berjalan dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof Noor Farid, mengatakan pihak kampus perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait berbagai kegiatan akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda.
“Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Noor Farid dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Diterima?
Terkait mahasiswa yang telah diterima melalui proses yang kini tengah diperiksa KPK, Unsoed belum mengambil keputusan akhir. Kampus akan meminta arahan dari Kemdiktisaintek, termasuk apabila nantinya terdapat sanksi atau kebijakan tertentu terhadap mahasiswa yang penerimaannya terbukti bermasalah.
Sementara itu, KPK masih mendalami jumlah mahasiswa baru yang diduga diterima melalui praktik pemerasan maupun atas janji tertentu dari pihak yang berwenang dalam proses penerimaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut jumlah mahasiswa yang terkait dengan perkara tersebut.
Maba Diminta Tidak Langsung Dikeluarkan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut tidak seharusnya langsung dikeluarkan.
Menurut Lalu, mahasiswa perlu diperiksa satu per satu untuk mengetahui posisi masing-masing. Jika mahasiswa atau orang tuanya ternyata menjadi korban pemerasan, mereka tidak boleh kembali menjadi korban akibat kasus tersebut.
Namun, apabila terdapat mahasiswa yang terbukti sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Lalu.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan proses serta jumlah mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya mengedepankan integritas, transparansi, dan meritokrasi. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi mahasiswa yang telah diterima sekaligus memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.









