Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan insentif bagi guru ngaji dari sebelumnya Rp700 ribu menjadi Rp1 juta per orang per tahun melalui APBD Perubahan 2026.
Rencana tersebut mendapat apresiasi dari kalangan ulama. Kenaikan insentif dinilai menjadi bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah daerah terhadap pengabdian para guru ngaji yang selama ini berperan dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.
Program tersebut menyasar 8.400 guru pendidikan keagamaan Islam non-PNS di Kabupaten Bogor.
Bentuk Apresiasi untuk Guru Ngaji
Guru ngaji memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak dan masyarakat, termasuk di wilayah pelosok yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan keagamaan.
Usulan kenaikan insentif diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan kegiatan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian para guru ngaji.
Jika usulan tersebut disetujui dalam APBD Perubahan 2026, masing-masing penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp1 juta per tahun.




