Jakarta – Komisi X DPR RI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai nasib lebih dari 200 ribu guru honorer yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Perhatian tersebut muncul karena para guru honorer tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan memiliki pengalaman mengajar, tetapi status kepegawaiannya masih belum mendapatkan kepastian.
Komisi X DPR menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah yang jelas dalam penataan tenaga pendidik, terutama bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di satuan pendidikan.
Pemerintah Diminta Berikan Kepastian
Komisi X mendorong agar data guru honorer yang telah masuk Dapodik, memiliki sertifikat pendidik, dan NUPTK menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan penataan guru.
Kepastian status dinilai penting untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu, penataan tenaga honorer juga diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi kebutuhan guru di berbagai daerah.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, masih terdapat guru honorer yang belum memperoleh status kepegawaian yang sesuai.
Karena itu, Komisi X meminta pemerintah tidak mengabaikan guru-guru yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak pengabdian di dunia pendidikan.









