SERANG – Sebanyak 270 operator Sekolah Dasar (SD) se-Kota Serang mengikuti kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi e-Rapor selama dua hari, 2–3 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 Kota Serang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital administrasi pendidikan di Kota Serang.
Para operator sekolah yang selama ini bekerja di balik layar memiliki peran penting dalam memastikan berbagai data pendidikan tersaji secara akurat dan terintegrasi. Melalui kegiatan tersebut, sekolah didorong untuk menyelaraskan pemahaman sekaligus mempersiapkan penerapan e-Rapor secara penuh pada Tahun Pelajaran 2026/2027.
270 Operator Sekolah Diperkuat untuk Implementasi e-Rapor
Pendampingan e-Rapor tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sebuah aplikasi. Lebih dari itu, sistem ini menjadi bagian dari perubahan tata kelola administrasi pendidikan menuju proses yang semakin terintegrasi secara digital.
Operator sekolah menjadi salah satu pihak yang memiliki peran strategis karena mereka membantu memastikan data peserta didik, nilai, dan berbagai informasi pendidikan dapat dikelola dengan benar.
Ketelitian operator menjadi sangat penting. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak pada proses administrasi pendidikan berikutnya, termasuk pengelolaan dokumen peserta didik tingkat akhir.
Saat ini, pemerintah juga telah mengembangkan berbagai dasbor digital yang memanfaatkan data dari sistem pendataan pendidikan. Dasbor e-Rapor Kemendikdasmen, misalnya, menampilkan keterisian data e-Rapor peserta didik tingkat akhir berdasarkan satuan pendidikan dan semester.
Apa Kebijakan di Balik Penerapan e-Rapor?
Penerapan e-Rapor tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola data pendidikan dan penerbitan dokumen pendidikan secara digital.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar pengelolaan ijazah adalah Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut menempatkan penerbitan ijazah pada prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Pemerintah kemudian mengembangkan sistem pengelolaan ijazah berbasis teknologi informasi, termasuk mekanisme e-Ijazah.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data pendidikan diharapkan tidak lagi dikelola secara terpisah-pisah dan berulang secara manual.
Nilai Siswa Semakin Terintegrasi dengan Data Pendidikan
Salah satu manfaat utama digitalisasi rapor adalah mendorong integrasi data nilai dengan sistem pendidikan nasional.
Data yang berasal dari satuan pendidikan dapat menjadi bagian dari ekosistem data pendidikan yang lebih luas. Hal ini penting terutama bagi peserta didik tingkat akhir karena data mereka berkaitan dengan berbagai proses administrasi dan penerbitan dokumen pendidikan.
Kemendikdasmen melalui Dasbor Peserta Didik Tingkat Akhir menjelaskan bahwa data peserta didik yang digunakan dalam proses pengelolaan ijazah bersumber dari sistem pendataan seperti Dapodik dan, untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, EMIS.
Karena itu, kualitas data sejak dari satuan pendidikan menjadi sangat penting.
Mendukung Proses e-Ijazah
Digitalisasi rapor juga memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan dokumen pendidikan peserta didik.
Pemerintah telah menerapkan mekanisme ijazah elektronik. Dalam pengelolaan ijazah tahun 2026, satuan pendidikan juga harus memastikan data peserta didik dan status kelulusan sesuai antara sistem manajemen ijazah dengan Dapodik.
Artinya, pekerjaan operator sekolah bukan hanya sekadar memasukkan data. Mereka turut memastikan data yang menjadi dasar berbagai layanan pendidikan berada dalam kondisi lengkap, benar, dan sesuai.
Hal ini membuat validasi dan pemutakhiran data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses digitalisasi administrasi sekolah.
Legalitas Dokumen Pendidikan Makin Praktis
Salah satu arah transformasi digital pendidikan adalah mengurangi ketergantungan terhadap dokumen administrasi manual.
Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan ijazah elektronik diarahkan untuk memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Sistem tersebut juga diharapkan membuat pengelolaan dokumen pendidikan menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Dalam mekanisme e-Ijazah, dokumen dapat diproses dan dicetak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk pengelolaan tahun 2026, sekolah antara lain diwajibkan menggunakan hasil unduhan draf ijazah dari sistem tanpa mengubah isi atau menambahkan elemen lain.
Transformasi ini pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi proses administratif yang sebelumnya membutuhkan banyak tahapan manual.
Operator Sekolah Jadi Ujung Tombak Digitalisasi
Di balik berbagai sistem digital pendidikan, terdapat pekerjaan operator sekolah yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat.
Mulai dari melakukan pembaruan data, memastikan kesesuaian identitas peserta didik, mengelola data akademik, hingga melakukan pengecekan terhadap berbagai informasi yang masuk ke dalam sistem.
Karena itu, kegiatan pendampingan seperti yang diikuti 270 operator SD Kota Serang menjadi penting. Sosialisasi tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga membantu menyamakan persepsi mengenai pentingnya kualitas data.
Semakin baik pemahaman operator, semakin besar pula peluang sistem digital pendidikan dapat diterapkan secara tertib dan konsisten.
Menuju Administrasi Sekolah yang Modern
Penerapan e-Rapor secara penuh pada Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Serang menjadi salah satu langkah menuju administrasi sekolah yang lebih modern.
Sistem digital memungkinkan data dikelola secara lebih terstruktur dan dapat mendukung integrasi dengan berbagai layanan pendidikan lainnya.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh aplikasi. Kedisiplinan, ketelitian, dan kemampuan sumber daya manusia di sekolah tetap menjadi faktor penting.
Karena itu, peningkatan kompetensi operator perlu berjalan beriringan dengan penerapan teknologi.
Kesimpulan
Sebanyak 270 operator SD se-Kota Serang mengikuti Pendampingan dan Sosialisasi e-Rapor di SMPN 1 Kota Serang pada 2–3 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempersiapkan implementasi e-Rapor secara penuh pada Tahun Pelajaran 2026/2027 sekaligus memperkuat tata kelola data pendidikan.
Kebijakan digitalisasi rapor dan ijazah juga semakin menempatkan data sekolah sebagai bagian penting dari administrasi pendidikan nasional. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitan ijazah.
Dengan demikian, operator sekolah memiliki posisi strategis dalam memastikan transformasi digital pendidikan berjalan dengan baik. Ketelitian mereka dalam mengelola data menjadi fondasi bagi administrasi sekolah yang lebih tertib, modern, terintegrasi, dan akuntabel.











