Jombang, 4 September 2026 – Penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Sidang tersebut digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026). Forum ini membahas berbagai persoalan aktual yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan publik dari perspektif fikih dan hukum Islam.
Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah mengenai penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai program MBG.
Bahtsul Masail Soroti Peruntukan Dana Pendidikan
Dalam pembahasan tersebut, para peserta menyoroti persoalan mengenai peruntukan anggaran pendidikan.
Menurut dinamika pembahasan yang dilaporkan, sejumlah utusan PWNU dan PCNU berpandangan bahwa dana yang telah dialokasikan secara khusus untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan begitu saja untuk membiayai program lain apabila kebutuhan pendidikan yang menjadi tujuan awal masih belum terpenuhi.
Pembahasan tidak hanya menggunakan perspektif kebijakan publik. Para peserta juga mengkaji persoalan tersebut melalui pendekatan fikih, termasuk prinsip kemaslahatan dan aturan mengenai pengelolaan harta publik.
Dengan pendekatan tersebut, forum berusaha melihat apakah pemerintah memiliki keleluasaan dalam menentukan penggunaan anggaran atau terdapat batasan ketika suatu dana sudah ditetapkan untuk tujuan tertentu.
Pendidikan Dinilai Perlu Menjadi Prioritas
Dalam dinamika sidang, PWNU Jawa Timur menilai penggunaan prinsip al-ahamm fa al-ahamm, atau mendahulukan kepentingan yang lebih penting, masih membutuhkan dasar yang lebih spesifik apabila digunakan untuk menentukan prioritas anggaran pendidikan.
Menurut pandangan yang muncul dalam forum, perlu ada argumentasi yang lebih tegas mengenai posisi pendidikan sebagai salah satu kebutuhan yang harus diprioritaskan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembahasan tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga bagaimana dana yang telah tersedia digunakan untuk memastikan kebutuhan pendidikan masyarakat benar-benar terpenuhi.
Dana Khusus Berbeda dengan Dana untuk Kepentingan Umum
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah pembedaan antara dana yang memiliki peruntukan khusus dengan dana yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.
Peserta dari PCNU Pasuruan mengemukakan bahwa dana yang sejak awal telah ditetapkan untuk kepentingan tertentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan dana yang penggunaannya bersifat umum.
Jika suatu dana sudah memiliki peruntukan khusus, penggunaannya tidak semestinya dialihkan kepada kepentingan lain selama kebutuhan yang menjadi tujuan awal masih ada.
Sementara dana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum memiliki ruang penggunaan yang lebih luas, tetapi tetap harus mempertimbangkan skala prioritas dan tingkat kemaslahatan.
Pemerintah Dipandang sebagai Pemegang Amanah
Pembahasan Bahtsul Masail juga menyinggung kedudukan pemerintah dalam mengelola keuangan publik.
Dalam perspektif fikih yang digunakan dalam sidang, pemerintah tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak harta negara. Pemerintah merupakan pihak yang mendapatkan amanah untuk mengelola dan mengalokasikan dana demi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan anggaran harus memperhatikan peruntukan, kebutuhan masyarakat, dan tingkat kemaslahatan.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar peserta dalam mempertimbangkan apakah penggunaan dana pendidikan untuk program lain dapat dibenarkan apabila kebutuhan pendidikan masih belum terpenuhi.
Bagaimana Jika Pengalihan Anggaran Menimbulkan Kerugian?
Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan mengenai konsekuensi apabila pengalokasian anggaran ternyata menyebabkan kebutuhan pokok pendidikan terabaikan.
Dalam dinamika rumusan Bahtsul Masail, muncul pandangan bahwa kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan publik harus ditata ulang.
Namun, salah satu peserta dari PWNU Jawa Timur menilai persoalannya dapat menjadi lebih kompleks apabila kebijakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata.
Dalam kondisi demikian, bukan hanya kebijakan yang perlu diperbaiki, tetapi juga perlu dipertimbangkan aspek ḍamān, yaitu tanggung jawab terhadap kerugian yang muncul akibat suatu tindakan atau kebijakan.
Artinya, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan: kewajiban memperbaiki kebijakan dan kemungkinan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah terjadi.
Ketua Sidang Minta Rumusan Lebih Tegas
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah, Dr KH Abdul Ghofur Maimoen, turut mengarahkan agar rumusan pembahasan dibuat lebih tegas.
Dalam konteks penggunaan komponen anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program di luar kebutuhan pokok pendidikan, termasuk MBG, status dan peruntukan dana dinilai perlu dikaji secara cermat.
Menurut dinamika sidang, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari tujuan program yang dianggap memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Status dana dan peruntukannya juga menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
PBNU Didorong Desak Pemerintah
Pada bagian akhir pembahasan, muncul dorongan agar PBNU meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Pandangan tersebut didasarkan pada argumen bahwa alokasi anggaran pendidikan memiliki peruntukan khusus sehingga penggunaannya untuk program lain perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
Namun, penting dicatat bahwa dinamika pembahasan Bahtsul Masail tidak sama dengan keputusan kebijakan pemerintah. Artikel NU Online mengenai proses tersebut menyebut bahwa keputusan resmi dan rekomendasi akhir forum masih harus dirumuskan oleh Tim Perumus.
Dengan demikian, posisi yang muncul selama sidang perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembahasan dan perumusan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
MBG Jadi Isu Besar dalam Pengelolaan Anggaran
Program MBG merupakan salah satu program pemerintah dengan kebutuhan anggaran yang besar dan cakupan penerima manfaat yang luas.
Karena itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan MBG tidak hanya menjadi persoalan fiskal, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan pendidikan dan prioritas pembangunan.
Di satu sisi, program MBG memiliki tujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, anggaran pendidikan memiliki mandat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Perbedaan kepentingan tersebut menjadi dasar munculnya diskusi mengenai bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika harus mengelola anggaran untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Perdebatan Tidak Hanya soal Besaran Anggaran
Dari pembahasan Bahtsul Masail, terlihat bahwa persoalan utama bukan sekadar berapa besar dana yang digunakan.
Yang menjadi perhatian adalah dari mana dana tersebut berasal, bagaimana status peruntukannya, apakah kebutuhan awal sudah terpenuhi, dan apakah pengalihan menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang menjadi sasaran anggaran tersebut.
Perspektif ini membuat pembahasan menjadi lebih luas karena menyangkut tata kelola keuangan publik sekaligus prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.
Kesimpulan
Penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu penting dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Dalam dinamika pembahasan, sejumlah peserta berpandangan bahwa dana yang telah ditetapkan secara khusus untuk pendidikan tidak semestinya dialihkan kepada kebutuhan lain selama kebutuhan pendidikan masih belum terpenuhi.
Forum juga membahas prinsip pengelolaan harta publik, skala prioritas kemaslahatan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban apabila pengalihan anggaran menimbulkan kerugian.
Meski demikian, pembahasan dalam Bahtsul Masail perlu dibedakan dari keputusan final pemerintah maupun keputusan akhir Muktamar NU. Rumusan dan rekomendasi akhir masih melalui proses perumusan sebelum ditetapkan.
Perdebatan mengenai anggaran pendidikan dan MBG pada akhirnya menunjukkan pentingnya transparansi, ketepatan sasaran, serta kejelasan peruntukan dalam pengelolaan keuangan negara.


















