JAKARTA – Pemerintah menerapkan aturan baru untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah mulai 2026. Perubahan ini mencakup jenjang penerima bantuan, mekanisme pengusulan siswa, pola pencairan dana, hingga sistem penetapan penerima.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya kemudian diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026. Aturan baru tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksana sebelumnya.
Perubahan ini penting diketahui siswa dan orang tua karena mekanisme PIP 2026 tidak sepenuhnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan pendidikan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu peserta didik memperoleh akses pendidikan dan meringankan biaya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
Dalam aturan terbaru, sasaran PIP mencakup peserta didik berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, dengan ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
1. PIP Kini Mencakup Jenjang TK
Perubahan paling mencolok dalam aturan baru adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).
Sebelumnya, PIP untuk pendidikan dasar dan menengah menyasar peserta didik mulai jenjang SD hingga SMA/SMK dan satuan pendidikan terkait.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, peserta didik jenjang prasekolah atau TK dapat masuk dalam sasaran PIP.
Batas usia juga berubah. Jika sebelumnya rentang usia yang digunakan adalah 6 hingga 21 tahun, kini menjadi 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Untuk peserta didik berkebutuhan khusus, ketentuan batas usia tersebut tidak diberlakukan.
Perluasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun, yang memasukkan pendidikan prasekolah dalam cakupan kebijakan tersebut.
Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP dapat menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
2. Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Calon Penerima
Perubahan berikutnya berkaitan dengan siapa yang berperan dalam mengusulkan calon penerima.
Pada mekanisme sebelumnya, dinas pendidikan menjadi pihak yang mengusulkan calon penerima PIP berdasarkan data siswa yang ditandai layak PIP oleh sekolah di Dapodik.
Kini, satuan pendidikan mendapat kewenangan yang lebih besar.
Sekolah melakukan pembaruan dan validasi data peserta didik di Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi siswa yang dinilai layak memperoleh bantuan dan menyusun daftar prioritas calon penerima PIP.
Dengan demikian, sekolah memiliki peran lebih besar dalam memastikan siswa yang membutuhkan bantuan masuk dalam daftar prioritas.
Dinas Pendidikan Tetap Melakukan Pengawasan
Meskipun kewenangan sekolah diperbesar, dinas pendidikan tetap memiliki peran dalam proses tersebut.
Dinas pendidikan melakukan:
- pengawasan penyusunan dan penetapan daftar prioritas;
- validasi daftar calon penerima;
- pemeriksaan kesesuaian daftar dengan target penerima PIP di satuan pendidikan.
Jika sekolah tidak menyusun daftar prioritas calon penerima, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses tersebut dan mengusulkan murid melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.
Perubahan ini diharapkan membuat proses identifikasi penerima lebih dekat dengan kondisi nyata peserta didik di sekolah.
3. Dana PIP Kini Diberikan Per Semester
Pola pemberian bantuan juga berubah.
Jika sebelumnya bantuan PIP diberikan berdasarkan satu tahun ajaran, kini bantuan diberikan per semester.
Dengan mekanisme tersebut, siswa yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh bantuan pada semester 1 dan semester 2 dalam satu tahun ajaran.
Namun, siswa kelas awal dan kelas akhir memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak selalu memperoleh bantuan untuk dua semester.
Jika diakumulasikan dalam satu tahun, besaran bantuan untuk jenjang yang sudah menjadi sasaran sebelumnya tetap:
| Jenjang | Total Bantuan dalam 1 Tahun |
|---|---|
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 |
| SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C | Rp1.800.000 |
Jadi, perubahan utama bukan sekadar nominal bantuan, tetapi waktu dan pola penyalurannya.
Skema per semester juga memberikan kepastian mengenai bantuan bagi siswa kelas awal dan kelas akhir sesuai masa pendidikan yang menjadi hak mereka.
4. Bagaimana Dana PIP Dicairkan?
Proses pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan.
Setelah dana dicairkan, bank penyalur menerima dana atas nama Puslapdik.
Selanjutnya, Puslapdik melakukan pemindahbukuan ke rekening masing-masing siswa penerima.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah rekening penerima harus berstatus aktif agar dana dapat dipindahbukukan.
Karena itu, siswa yang mendapatkan pemberitahuan mengenai rekening yang harus diaktifkan perlu segera mengikuti prosedur aktivasi sesuai ketentuan.
5. Tidak Ada Lagi SK Nominasi dan SK Pemberian
Perubahan lainnya adalah sistem penetapan penerima.
Pada aturan sebelumnya terdapat dua kategori, yaitu:
- SK Nominasi, untuk siswa yang belum memiliki rekening aktif;
- SK Pemberian, untuk siswa yang rekeningnya sudah aktif.
Dalam aturan terbaru, mekanisme tersebut disederhanakan.
Penerima PIP yang telah diverifikasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Untuk siswa yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Jika sampai batas waktu tersebut rekening tidak diaktifkan, dana dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, siswa tidak boleh mengabaikan informasi mengenai status rekening setelah dinyatakan sebagai penerima PIP.
6. Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP
Ada satu perubahan yang juga perlu diketahui orang tua.
Dalam aturan baru, siswa penerima PIP tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk penerima PIP melalui jalur DTSEN.
Hal ini berbeda dengan mekanisme yang selama ini dikenal masyarakat, ketika KIP menjadi salah satu identitas yang berkaitan dengan program bantuan pendidikan.
Karena itu, orang tua tidak perlu beranggapan bahwa anak harus memiliki kartu KIP fisik untuk dapat menerima PIP.
Yang lebih penting adalah memastikan data siswa benar dan mengetahui status penetapan PIP melalui mekanisme resmi.
Mengapa Data Dapodik Sangat Penting?
Perubahan mekanisme PIP membuat akurasi data Dapodik semakin penting.
Puslapdik menjelaskan bahwa data penerima PIP ditetapkan setiap tahun dan sangat bergantung pada pembaruan data. Kesalahan seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, atau data pendukung lainnya dapat menyebabkan siswa tidak ditetapkan sebagai penerima meskipun sebelumnya pernah memperoleh PIP.
Karena itu, orang tua sebaiknya memastikan data anak di sekolah sesuai dengan dokumen kependudukan.
Sekolah juga perlu melakukan pembaruan dan validasi data secara berkala.
Tidak Otomatis Menerima PIP Setiap Tahun
Hal lain yang perlu dipahami adalah penerimaan PIP tidak otomatis berlangsung setiap tahun.
Puslapdik menjelaskan bahwa penetapan penerima dilakukan setiap tahun berdasarkan kondisi dan data terbaru.
Seorang siswa yang tahun sebelumnya menerima PIP belum tentu kembali menerima bantuan pada tahun berikutnya.
Penyebabnya dapat berkaitan dengan perubahan kondisi sosial ekonomi, data yang tidak valid, perubahan status pendidikan, atau tidak masuk dalam daftar pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, orang tua perlu rutin mengecek informasi dari sekolah dan memastikan data anak selalu diperbarui.
Dana PIP Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan
Dana PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.
Penggunaan dana antara lain dapat mencakup kebutuhan seperti:
- membeli buku dan alat tulis;
- membeli seragam dan perlengkapan sekolah;
- membeli sepatu atau tas;
- biaya transportasi ke sekolah;
- uang saku;
- biaya kursus atau les tambahan;
- biaya praktik;
- biaya magang atau penempatan kerja.
Penggunaan dana tetap harus sesuai dengan ketentuan program dan ditujukan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Ringkasan Perubahan PIP 2026
Jika dirangkum, terdapat sejumlah perubahan utama dalam aturan PIP 2026.
Pertama, sasaran penerima diperluas hingga jenjang TK, mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kedua, batas usia penerima berubah menjadi 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, dengan pengecualian bagi murid berkebutuhan khusus.
Ketiga, sekolah memperoleh kewenangan lebih besar untuk melakukan verifikasi dan menyusun daftar prioritas calon penerima.
Keempat, dana PIP diberikan per semester, bukan lagi dalam satu kali skema tahunan.
Kelima, mekanisme SK Nominasi dan SK Pemberian diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Keenam, penerima PIP tidak lagi mendapatkan KIP dalam bentuk fisik maupun digital.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Dengan adanya aturan baru, orang tua sebaiknya melakukan beberapa langkah sederhana.
Pertama, pastikan data anak di sekolah sudah benar.
Kedua, tanyakan kepada sekolah apabila anak memenuhi kriteria penerima tetapi belum masuk dalam daftar prioritas.
Ketiga, pantau informasi mengenai penetapan PIP.
Keempat, apabila anak ditetapkan sebagai penerima, pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran sudah aktif.
Kelima, gunakan dana sesuai kebutuhan pendidikan anak.
Orang tua juga tidak perlu panik apabila anak yang sebelumnya memperoleh PIP tidak mendapatkannya kembali. Penetapan memang dilakukan berdasarkan data dan kondisi terbaru setiap tahun.
Kesimpulan
Aturan Program Indonesia Pintar atau PIP mengalami sejumlah perubahan pada 2026. Pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan dan penetapan besaran bantuan.
Perubahan paling penting adalah PIP kini dapat diberikan mulai jenjang TK, sekolah memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima, dan bantuan diberikan dengan pola per semester.
Selain itu, sistem SK Nominasi dan SK Pemberian diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP, sedangkan KIP tidak lagi diberikan kepada penerima PIP dalam bentuk fisik maupun digital.
Bagi siswa dan orang tua, hal yang paling penting adalah memastikan data pendidikan selalu benar dan terbaru, memantau informasi dari sekolah, serta memastikan rekening penerima aktif apabila sudah ditetapkan sebagai penerima.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap PIP dapat semakin tepat sasaran dan membantu memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.




