Pemerintah menyiapkan perubahan skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di daerah. Mulai awal 2027, PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan pembayaran gaji yang secara bertahap akan ditanggung pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Angka itu masih dapat berubah sesuai kebutuhan dan proses pendataan.
Dilakukan Bertahap Selama Tiga Tahun
Pengalihan status dan pembiayaan tersebut tidak langsung dilakukan sekaligus. Pemerintah merencanakannya secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu. Selain perubahan status menjadi penuh waktu, pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Kurangi Beban Keuangan Daerah
Pengalihan pembiayaan gaji ke pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, daerah memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya.
Meski demikian, rencana tersebut belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemerintah daerah. Karena itu, mekanisme pelaksanaan serta tahapan pengalihan masih perlu menunggu proses lebih lanjut dari pemerintah.
Anggaran Transfer ke Daerah 2027
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 yang berada di angka Rp696,9 triliun.
Kebijakan pengalihan PPPK ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata pembiayaan aparatur daerah sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi pegawai. Pelaksanaannya tetap akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan anggaran, pendataan, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.









