Jumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia kini mencapai 25 kampus. Penambahan terbaru datang dari Universitas Udayana (Unud) yang resmi memperoleh status PTN-BH pada Agustus 2026.
Status tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026. Dengan keputusan ini, Unud menjadi perguruan tinggi negeri ke-25 yang berstatus badan hukum.
Universitas Udayana sebelumnya berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan menjadi PTN-BH memberikan kewenangan dan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan institusi, sumber daya, keuangan, serta pengembangan program akademik.
Menariknya, Unud memastikan perubahan status tersebut tidak disertai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kampus juga menargetkan status baru ini dapat memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta kerja sama dengan berbagai mitra nasional dan internasional.
Apa Itu PTN-BH?
PTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum publik dan memiliki tingkat otonomi lebih besar dibandingkan PTN Satker maupun PTN-BLU.
Dengan status tersebut, perguruan tinggi memiliki keleluasaan dalam sejumlah aspek, antara lain pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, pengembangan badan usaha dan dana abadi, serta pembukaan maupun penutupan program studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar PTN-BH di Indonesia
Selain Universitas Udayana, sejumlah kampus besar lainnya telah lebih dulu menyandang status PTN-BH. Di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Sriwijaya, Universitas Andalas, Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Sebelas Maret.
Dari sisi akreditasi, banyak PTN-BH telah memperoleh predikat Unggul. Universitas Udayana sendiri tercatat memiliki akreditasi perguruan tinggi dengan peringkat Unggul yang masih berlaku hingga Desember 2026.
Bertambahnya jumlah PTN-BH menunjukkan adanya dorongan terhadap penguatan otonomi dan tata kelola perguruan tinggi. Namun, status badan hukum juga menuntut kampus untuk semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu menjaga kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa.









