Seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diduga melakukan pelecehan seksual. Korbannya adalah siswi SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di dinas tersebut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mengajak tiga siswi untuk karaoke di ruang kerjanya.
“Korban sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi di mana tersangka ini bekerja, kemudian diajak karaoke di ruang kerjanya tersangka. Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, ya, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” kata Agus dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (18/9).
Pelecehan yang dilakukan, kata Agus, pelaku diduga meraba bagian tubuh korban. Sementara pelecehan nonfisik berupa ucapan atau kata-kata tidak senonoh yang disampaikan pelaku kepada korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah kepada polisi. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU TPKS.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara TIP. TIP juga diberhentikan dari jabatan administrator di Dinas Perhubungan.








