Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi Agustus mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026. Sebanyak 661.209 murid ditetapkan sebagai penerima setelah melalui proses verifikasi data.
Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Penerima SD/SDLB/MI mendapatkan dana personal Rp250 ribu per bulan, SMP/SMPLB/MTs Rp300 ribu, SMA/SMALB/MA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu, dan PKBM Rp300 ribu. Penerima sekolah swasta juga memperoleh tambahan bantuan SPP sesuai ketentuan.
Dana disalurkan ke rekening Bank Jakarta setelah proses pembukaan rekening, pencetakan serta penyerahan buku tabungan dan ATM, hingga pemindahbukuan selesai. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100 ribu per bulan, sementara sisa dana personal digunakan secara nontunai.
Penerima lanjutan yang masih membutuhkan verifikasi tidak otomatis dibatalkan. Sementara calon penerima baru yang masih menjalani verifikasi lapangan akan ditetapkan pada Gelombang II apabila memenuhi persyaratan. Kedua gelombang tetap memperoleh bantuan untuk satu semester.








