Jakarta – Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Irawati Puteri, membantah sejumlah tuduhan yang beredar dan dikaitkan dengan dirinya. Dalam klarifikasinya, Irawati menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah menempuh jalur resmi untuk melaporkan persoalan yang menurutnya merugikan dirinya.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui hak jawab yang diterbitkan pada 26 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Irawati menyatakan bahwa tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan dana organisasi yang ditujukan kepadanya tidak pernah terbukti melalui proses hukum. Ia juga menyebut adanya kampanye tuduhan yang berasal dari sejumlah akun anonim di media sosial.
Irawati menyatakan telah mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya. Berdasarkan dokumen hak jawab yang dipublikasikan, laporan tersebut tercatat dengan nomor 07/DUMAS/MP-IP/VII/2026 dan bertanggal 7 Juli 2026.
Selain itu, ia menyebut telah menyampaikan pengaduan kepada FBI Internet Crime Complaint Center (IC3) pada 13 Maret 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye fitnah yang menurut pihak Irawati dilakukan melalui ruang digital.
Dalam hak jawabnya, Irawati juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti pengaduan kepada Bareskrim Polri, tanda terima pengaduan IC3, surat pernyataan, serta dokumentasi yang disebut berkaitan dengan kampanye tuduhan di media sosial.
Polemik mengenai Irawati Puteri sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Pada Maret 2026, sejumlah tuduhan terkait statusnya sebagai penerima beasiswa LPDP dan kewajiban penerima beasiswa juga beredar. Saat itu, Irawati menyatakan bahwa dirinya tetap berkomunikasi dengan LPDP dan menjalankan kewajiban sesuai skema yang berlaku.
Sementara itu, LPDP memiliki kanal resmi untuk menerima pengaduan terkait layanan maupun dugaan pelanggaran penerima dana LPDP. Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan melakukan verifikasi atas persoalan yang berkaitan dengan program LPDP.
Irawati melalui klarifikasinya meminta agar informasi mengenai dirinya disampaikan berdasarkan data dan melalui proses verifikasi. Ia juga meminta pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap dirinya tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti apabila belum terdapat keputusan atau proses hukum yang membuktikannya.
Dengan adanya hak jawab tersebut, informasi mengenai tuduhan dan bantahan Irawati perlu dibedakan antara klaim yang disampaikan pihak tertentu, bantahan dari pihak Irawati, serta fakta yang telah dibuktikan melalui proses resmi.








