Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Sekolah Kemitraan. Pada tahun ajaran 2026/2027, program tersebut menggandeng 139 sekolah swasta dan telah menerima ribuan siswa dari keluarga yang memenuhi kriteria afirmasi.
Program Sekolah Kemitraan melibatkan 56 SMA swasta dan 83 SMK swasta di Jawa Tengah. Melalui program ini, pemerintah provinsi menanggung biaya pendidikan siswa sehingga peserta tidak dikenai pungutan biaya pendidikan oleh sekolah mitra.
Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 3.676 siswa tercatat diterima melalui Program Sekolah Kemitraan. Jumlah tersebut terdiri atas siswa SMA dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kapasitas keseluruhan program mencapai 5.004 kursi.
Sasar Keluarga Desil 1–4 DTSEN
Program ini secara khusus ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekolah mitra tidak diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari peserta program kemitraan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jawa Tengah memperluas kesempatan pendidikan ketika daya tampung sekolah negeri belum dapat menampung seluruh lulusan SMP sederajat.
Pada tahun ajaran 2026/2027, sekolah negeri di Jawa Tengah menyediakan sekitar 231.724 kursi untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri. Jumlah tersebut belum sebanding dengan perkiraan lulusan SMP sederajat yang mencapai lebih dari 567 ribu siswa.
Pemerintah Berikan Bantuan Rp2 Juta per Siswa
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan bantuan sebesar Rp2 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut menjadi bagian dari pembiayaan program Sekolah Kemitraan.
Dengan adanya pembiayaan dari pemerintah provinsi, siswa peserta program dapat bersekolah di sekolah swasta mitra tanpa membayar biaya pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam program kemitraan.
Ketentuan resmi Pemprov Jawa Tengah menyebutkan bahwa program kemitraan diarahkan untuk meningkatkan dan memperluas akses layanan pendidikan melalui satuan pendidikan SMA dan SMK yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta. Pembiayaan peserta program ditanggung pemerintah provinsi sehingga siswa terbebas dari pungutan biaya pendidikan.
Jumlah Peserta Meningkat
Jumlah siswa yang memperoleh manfaat Program Sekolah Kemitraan pada tahun ajaran 2026/2027 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat program sebelumnya menjangkau sekitar 2.390 siswa.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perluasan cakupan program untuk memberikan alternatif pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, terutama mereka yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.
Program ini juga memberikan kesempatan kepada siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhambat kondisi ekonomi keluarga. Salah satu penerimanya adalah Rafa Fidianto, siswa di SMA Laboratorium UPGRIS Semarang yang sebelumnya tidak lolos masuk sekolah negeri.
Sekolah Mitra Tidak Boleh Memungut Biaya
Dalam pelaksanaan program, sekolah swasta yang menjadi mitra harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota kemitraan diprioritaskan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi.
Selain itu, sekolah pelaksana program kemitraan tidak diperbolehkan melakukan seleksi secara mandiri untuk kuota kemitraan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk standar akreditasi serta kecukupan sarana, prasarana, guru, dan tenaga kependidikan.
Melalui pola tersebut, Pemprov Jawa Tengah memanfaatkan kapasitas sekolah swasta untuk memperluas layanan pendidikan sekaligus membantu keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan menengah.
Pendidikan Gratis untuk Perluas Kesempatan Belajar
Program Sekolah Kemitraan menjadi salah satu skema yang digunakan Pemprov Jawa Tengah untuk memperluas akses pendidikan. Selain sekolah negeri, pemerintah memanfaatkan kerja sama dengan sekolah swasta agar lebih banyak anak dapat melanjutkan pendidikan.
Dengan daya tampung 5.004 kursi dan 3.676 siswa yang telah diterima pada tahun ajaran 2026/2027, program tersebut masih memiliki kapasitas untuk menampung peserta sesuai ketentuan dan kuota yang ditetapkan.
Pemprov Jawa Tengah juga menekankan bahwa kesempatan pendidikan harus dimanfaatkan siswa untuk mengembangkan kemampuan dan meraih cita-cita, tanpa merasa rendah diri karena berasal dari keluarga kurang mampu.



