Jakarta – Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tata kelola guru sekaligus upaya meningkatkan kepastian karier dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perubahan tersebut akan disertai dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mulai 1 Januari 2027
Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen, pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu.
Selain itu, sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana juga akan ikut dialihkan statusnya. Setelah pengalihan, mereka akan diangkat sebagai pegawai pemerintah pusat.
Tunjangan Dibayar Pemerintah Pusat
Salah satu perubahan yang disampaikan Abdul Mu’ti berkaitan dengan sumber pembiayaan. Ia mengatakan guru PPPK paruh waktu yang menjadi penuh waktu akan memperoleh tunjangan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Abdul Mu’ti.
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan status tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan pola pembiayaan gaji dan tunjangan guru.
Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan
Dukungan anggaran untuk kebijakan tersebut juga telah masuk dalam penyesuaian pagu Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.
Komisi X DPR RI menyetujui pagu Kemendikdasmen sebesar Rp89,10 triliun, naik Rp28 triliun dari pagu awal Rp61,10 triliun. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan pembiayaan setelah proses pengalihan status mulai dilaksanakan pada 2027.
Apa yang Berubah bagi Guru?
Dengan pengalihan menjadi PPPK penuh waktu, perubahan utama yang telah disampaikan pemerintah mencakup status kepegawaian dan sumber pembiayaan gaji serta tunjangan.
Guru PPPK paruh waktu yang dialihkan akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu dan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka.
Sementara itu, rincian teknis mengenai besaran penghasilan, komponen tunjangan, mekanisme pembayaran, serta ketentuan administrasi setelah pengalihan tetap perlu mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Ada Jalur Karier Berikutnya
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga membuka tahapan karier berikutnya. Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.
Artinya, pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari penataan karier guru yang lebih luas. Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap mengikuti persyaratan administrasi, kebutuhan formasi, dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Menunggu Aturan Teknis
Pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta dukungan pembiayaannya. Namun, guru masih perlu menunggu ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pengalihan, rincian hak setelah perubahan status, dan mekanisme administrasinya.
Dengan dimulainya pengalihan pada 1 Januari 2027, kebijakan ini akan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan status dan kesejahteraan guru di sekolah negeri.








