idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 1 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, DPR Dorong Afirmasi untuk Guru Swasta dan Tendik

    Pendidikan Gratis TK hingga Kuliah Disiapkan Pemerintah, Ini Tujuannya

    Dana Pendidikan Anak Makin Mahal, Ini 5 Cara Menyiapkannya Sejak Dini

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

    Kasus Bullying di Sekolah ICM Tangsel, Anak Pejabat Disebut Terlibat, Polisi Turun Tangan

    Clarissa Aurelia Kuliah di UC San Diego Berkat Beasiswa Garuda, Kini Bangun Startup AI

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, DPR Dorong Afirmasi untuk Guru Swasta dan Tendik

    Pendidikan Gratis TK hingga Kuliah Disiapkan Pemerintah, Ini Tujuannya

    Dana Pendidikan Anak Makin Mahal, Ini 5 Cara Menyiapkannya Sejak Dini

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

    Kasus Bullying di Sekolah ICM Tangsel, Anak Pejabat Disebut Terlibat, Polisi Turun Tangan

    Clarissa Aurelia Kuliah di UC San Diego Berkat Beasiswa Garuda, Kini Bangun Startup AI

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pendidikan Gratis hingga PTN, Perlukah Sekolah Swasta dan PTS Ikut Mendapat Dukungan? Pendidikan Gratis hingga PTN, Perlukah Sekolah Swasta dan PTS Ikut Mendapat Dukungan?

1 October 2026
in Berita
7 min read
250
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wacana pendidikan gratis yang mencakup jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah membahas rencana pendidikan tanpa biaya pada institusi negeri, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi negeri (PTN). Di tengah rencana tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang selama ini turut menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginan agar biaya pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri dapat digratiskan. Pemerintah kemudian membahas kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, termasuk skema pembiayaan dan pelaksanaannya.

Pendidikan Gratis Tidak Hanya Menyangkut Sekolah Negeri

Perdebatan mengenai pendidikan gratis juga berkaitan dengan keberadaan sekolah swasta. Sekolah swasta memiliki peran dalam menyediakan layanan pendidikan, termasuk di daerah yang daya tampung sekolah negerinya terbatas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya mengingatkan agar kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri tidak berjalan terpisah dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar. Ia menyebut keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional yang terintegrasi.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Komisi X menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta. Implementasinya tetap membutuhkan desain pembiayaan dan mekanisme bantuan yang jelas.

Sekolah Swasta Tetap Memiliki Peran

Keberadaan sekolah swasta menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan pendidikan gratis. Sekolah swasta tidak hanya menjadi pilihan bagi keluarga, tetapi juga membantu menampung peserta didik ketika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

Karena itu, kebijakan yang hanya menghapus biaya pendidikan pada sekolah negeri berpotensi menimbulkan persoalan pembiayaan bagi keluarga yang anaknya bersekolah di institusi swasta. Salah satu pendekatan yang dapat dibahas pemerintah adalah memberikan dukungan pembiayaan kepada peserta didik atau satuan pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh kebijakan daerah menunjukkan bahwa dukungan kepada siswa sekolah swasta dapat dilakukan melalui bantuan langsung. Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, pada tahun ajaran 2026/2027 memberikan bantuan biaya pendidikan Rp350.000 per bulan kepada siswa SMA, SMK, dan MA swasta dari keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan.

Wacana Kuliah Gratis Juga Menyentuh PTS

Persoalan serupa muncul pada jenjang perguruan tinggi. Jika biaya pendidikan PTN nantinya dibebaskan, perguruan tinggi swasta perlu diperhitungkan dalam desain kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan.

Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menyusun formula pendidikan tinggi gratis yang tetap memperhatikan keberlangsungan PTS. Salah satu opsi yang disebutnya adalah mengalihkan peruntukan KIP Kuliah ke PTS apabila mahasiswa PTN nantinya tidak lagi membayar biaya pendidikan.

Menurut Lalu, pemerintah juga perlu memperhatikan biaya operasional PTS. Hal ini karena keberlangsungan perguruan tinggi swasta tidak hanya berkaitan dengan jumlah mahasiswa, tetapi juga kemampuan kampus membiayai kegiatan akademik dan operasionalnya.

Rektor PTS Soroti Pembagian Pembiayaan

Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini juga memberikan pandangan mengenai wacana pendidikan tinggi gratis. Ia mengusulkan agar pembiayaan pendidikan tinggi tidak hanya berpusat pada PTN, tetapi juga memperhitungkan peran perguruan tinggi swasta.

Isi Berita

Jakarta – Wacana pendidikan gratis yang mencakup jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah membahas rencana pendidikan tanpa biaya pada institusi negeri, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi negeri (PTN). Di tengah rencana tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang selama ini turut menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginan agar biaya pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri dapat digratiskan. Pemerintah kemudian membahas kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, termasuk skema pembiayaan dan pelaksanaannya.

Pendidikan Gratis Tidak Hanya Menyangkut Sekolah Negeri

Perdebatan mengenai pendidikan gratis juga berkaitan dengan keberadaan sekolah swasta. Sekolah swasta memiliki peran dalam menyediakan layanan pendidikan, termasuk di daerah yang daya tampung sekolah negerinya terbatas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya mengingatkan agar kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri tidak berjalan terpisah dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar. Ia menyebut keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional yang terintegrasi.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Komisi X menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta. Implementasinya tetap membutuhkan desain pembiayaan dan mekanisme bantuan yang jelas.

Sekolah Swasta Tetap Memiliki Peran

Keberadaan sekolah swasta menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan pendidikan gratis. Sekolah swasta tidak hanya menjadi pilihan bagi keluarga, tetapi juga membantu menampung peserta didik ketika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

Karena itu, kebijakan yang hanya menghapus biaya pendidikan pada sekolah negeri berpotensi menimbulkan persoalan pembiayaan bagi keluarga yang anaknya bersekolah di institusi swasta. Salah satu pendekatan yang dapat dibahas pemerintah adalah memberikan dukungan pembiayaan kepada peserta didik atau satuan pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh kebijakan daerah menunjukkan bahwa dukungan kepada siswa sekolah swasta dapat dilakukan melalui bantuan langsung. Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, pada tahun ajaran 2026/2027 memberikan bantuan biaya pendidikan Rp350.000 per bulan kepada siswa SMA, SMK, dan MA swasta dari keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan.

Wacana Kuliah Gratis Juga Menyentuh PTS

Persoalan serupa muncul pada jenjang perguruan tinggi. Jika biaya pendidikan PTN nantinya dibebaskan, perguruan tinggi swasta perlu diperhitungkan dalam desain kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan.

Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menyusun formula pendidikan tinggi gratis yang tetap memperhatikan keberlangsungan PTS. Salah satu opsi yang disebutnya adalah mengalihkan peruntukan KIP Kuliah ke PTS apabila mahasiswa PTN nantinya tidak lagi membayar biaya pendidikan.

Menurut Lalu, pemerintah juga perlu memperhatikan biaya operasional PTS. Hal ini karena keberlangsungan perguruan tinggi swasta tidak hanya berkaitan dengan jumlah mahasiswa, tetapi juga kemampuan kampus membiayai kegiatan akademik dan operasionalnya.

Rektor PTS Soroti Pembagian Pembiayaan

Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini juga memberikan pandangan mengenai wacana pendidikan tinggi gratis. Ia mengusulkan agar pembiayaan pendidikan tinggi tidak hanya berpusat pada PTN, tetapi juga memperhitungkan peran perguruan tinggi swasta.

Menurut Didik, PTN dapat difokuskan pada fungsi pendidikan dan riset tertentu, sementara PTS tetap memiliki ruang untuk melayani mahasiswa dengan skema pembiayaan dari masyarakat. Ia juga mengusulkan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperoleh prioritas bantuan pendidikan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kuliah gratis bukan hanya mengenai penghapusan biaya pendidikan, tetapi juga menyangkut bagaimana pembiayaan pendidikan tinggi dibagi dan bagaimana peran PTN serta PTS tetap berjalan dalam satu sistem.

Kebutuhan Anggaran Menjadi Pertimbangan

Penerapan pendidikan gratis secara luas membutuhkan perhitungan anggaran yang besar. Untuk pendidikan tinggi saja, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelumnya menghitung kebutuhan sekitar Rp93,74 triliun per tahun untuk membiayai pendidikan gratis bagi sekitar 2,83 juta mahasiswa D3, D4, dan S1 di PTN. Angka tersebut merupakan perhitungan kebutuhan dan bukan anggaran final kebijakan.

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan menghapus uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa. Pemerintah perlu menentukan biaya satuan pendidikan, sumber pembiayaan, mekanisme penyaluran, serta penerima manfaat.

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa pembiayaan pendidikan gratis tidak mengurangi dukungan terhadap program pendidikan lainnya, termasuk bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta.

Perlu Skema yang Memperhatikan Kondisi Peserta Didik

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan pendidikan gratis adalah ketepatan sasaran. Jika seluruh mahasiswa PTN dibebaskan dari biaya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, bantuan negara juga akan diterima oleh mahasiswa dari keluarga yang sebenarnya mampu membayar.

Sebaliknya, siswa atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan tempat di institusi negeri dapat tetap menghadapi biaya pendidikan ketika bersekolah atau kuliah di institusi swasta. Karena itu, skema bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.

Pendidikan Gratis dan Keberlanjutan Sekolah Swasta

Pembahasan pendidikan gratis pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang tidak membayar biaya pendidikan. Pemerintah juga perlu memastikan sekolah dan perguruan tinggi tetap memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar tenaga pendidik, menyediakan fasilitas, menjalankan pembelajaran, serta mempertahankan kualitas layanan.

Sekolah swasta dan PTS selama ini menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional. Karena itu, apabila pemerintah memperluas kebijakan pendidikan gratis, desain pembiayaannya perlu mempertimbangkan hubungan antara institusi negeri dan swasta.

Dengan demikian, pembahasan pendidikan gratis dapat mencakup beberapa aspek sekaligus, mulai dari akses peserta didik, kemampuan ekonomi keluarga, daya tampung sekolah dan kampus negeri, keberlangsungan institusi swasta, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Pemerintah Masih Membahas Skema Pendidikan Gratis

Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tahapan penerapannya. Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebijakan pembiayaan pendidikan yang sudah berjalan.

Perdebatan mengenai sekolah swasta dan PTS menjadi bagian dari pembahasan tersebut. Dukungan terhadap institusi swasta dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan, terutama untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan ketika tidak bersekolah atau kuliah di institusi negeri.

Tags: Biaya PendidikanKemdiktisaintekKemendikdasmenkip kuliahkuliah gratispendidikan dasarpendidikan gratispendidikan gratis 2026pendidikan indonesiapendidikan tinggiperguruan tinggi swastaPTN gratisPTSPutusan MK pendidikansekolah gratisSekolah swastawacana pendidikan gratis
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

1 October 2026

DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

1 October 2026

DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

1 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In