BKN membawa kabar gembira Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa mengusulkan peningkatan pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat.
Syaratnya adalah?
- Mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi bisa mengusulkan peningkatan pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat
- Akan dilakukan penilaian/penetapan angka kredit oleh tim penilai lebih dulu
- Ketentuan PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat
- PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat
- PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat
- PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat
- PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki serta memenuhi syarat kenaikan pangkat
Sumber : Badan Kepegawaian Negara