Surat Pengganti Ijazah yg Hilang
Dikutip dari akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI, Bila ijazah hilang maka penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bisa dilakukan oleh ketua sekolah jenjang sebelumnya dan diketahui ketua dinas pendidikan kabupaten/kota.
kondisi penerbitan referensi pengganti ijazah merupakan membagikan referensi kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani pada atas materai. Selanjutnya, siswa yang kehilangan ijazah mampu memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani ketua sekolah menjadi pengganti ijazah yang hilang.
Kendati demikian, di Pasal 9 Permendikbud angka 29 Tahun 2014 pula diterangkan, buat menerbitkan referensi pengganti ijazah/surat pertanda tamat belajar (STTB), ijazah paket/kesetaraan, dan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat pertanda tamat belajar (SKYBS) sebab ijazah/STTB, ijazah paket/kesetaraan dan SKYBS asli hilang/rusak, pejabat berwenang harus melakukan pengecekan bukti-bukti yg terdapat.
Format surat keterangan pengganti ijazah/STTB juga bisa dipandang pada Permendikbud 29/2014.
Jadi, tidak perlu galau Jika mengalami hambatan atas ijazah untuk mendaftar PPDB (Penerimaan siswa Baru). Kalian bisa melihat Permendikbud di atas ya!