Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan normal meskipun ada upaya kasasi dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
.
Faktanya, sejak 28 Agustus 2025, badan hukum PLK sudah resmi dicabut oleh Kementerian Hukum RI. Artinya, PLK tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan maupun kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 3 September 2025 terkait sengketa di SMAN 1 Bandung.
.
“Kepada siswa, guru, keluarga besar, dan alumni SMANSA, tenanglah. Belajarlah seperti biasa karena persoalan ini sudah ditangani secara hukum,” tegas Tim Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso pada konferensi pers yang digelar di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
.
Sekdisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat pun mengucapkan terima kasih atas dukungan Tim Hukum Jabar dan Biro Hukum Jabar dalam menyelesaikan permasalahan lahan di SMAN 1 Bandung. “Mudah-mudahan pihak tertentu memahami ini dan kami yakin di negeri ini masih ada kepastian hukum,” terangnya.
.
Terima kasih atas dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga kepastian hukum demi keberlangsungan pendidikan anak bangsa.🙏