idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita

    Daftar Juara Lomba Sekolah Sehat Kabupaten Lebak 2026 Jenjang SD dan SMP

    MGMP IPA SMP Kota Bekasi Perkuat Pembelajaran STEM dalam Kegiatan Kokurikuler

    Jambore Sekolah Sehat 2026 Ponorogo, Perkuat 5 Gerakan Sekolah Sehat untuk Generasi Muda

    PISA 2025: Skor Membaca Siswa Perempuan Lebih Tinggi, Gap Gender Capai 30 Poin di OECD

    Apresiasi Guru dan Tendik Kabupaten Tangerang 2026, 36 Peserta Raih Juara

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    CPNS Guru 2027 Dibahas, DPR Minta Afirmasi untuk Guru Honorer Swasta Segera Dimulai

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Daftar Juara Lomba Sekolah Sehat Kabupaten Lebak 2026 Jenjang SD dan SMP

    MGMP IPA SMP Kota Bekasi Perkuat Pembelajaran STEM dalam Kegiatan Kokurikuler

    Jambore Sekolah Sehat 2026 Ponorogo, Perkuat 5 Gerakan Sekolah Sehat untuk Generasi Muda

    PISA 2025: Skor Membaca Siswa Perempuan Lebih Tinggi, Gap Gender Capai 30 Poin di OECD

    Apresiasi Guru dan Tendik Kabupaten Tangerang 2026, 36 Peserta Raih Juara

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    CPNS Guru 2027 Dibahas, DPR Minta Afirmasi untuk Guru Honorer Swasta Segera Dimulai

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!

1 October 2025
in Berita, Info Terkini
3 min read
250
0
Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lowongan kerja sering kali mencantumkan syarat bagi pelamar dengan berpenampilan menarik hingga tinggi badan minimal. Namun, syarat semacam ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: “berpenampilan menarik”, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif. Tujuannya? Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran,” tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kemnaker lebih dulu mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja

Dengan aturan baru ini, lulusan sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke industri kerja.

Membuka Peluang Kerja Lebih Luas

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, mengatakan larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil. Kebijakan ini dinilai bukan aturan yang membebani pelaku usaha.

“Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi,” jelasnya dikutip dari laman resmi IPB University, Senin (22/9/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi pekerja berusia di atas 30 tahun, yang selama ini kesulitan masuk industri kerja.

Meski begitu, Dr Tanti mencatat, kebijakan perlu diuji lebih lanjut. Sebab, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.

“Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak,” imbuhnya.

Pemerintah dinilai perlu segera melakukan sosialisasi, dialog, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia. Termasuk memperhatikan perubahan soal digitalisasi dan transformasi industri.

Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menaker Prof Yassierli, Ph D.

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Sementara untuk Surat Edaran Nomor M/5/ HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, berikut poin-poinnya.

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Tags: lokerlowongan kerjasyarat loker
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Daftar Juara Lomba Sekolah Sehat Kabupaten Lebak 2026 Jenjang SD dan SMP

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Daftar Juara Lomba Sekolah Sehat Kabupaten Lebak 2026 Jenjang SD dan SMP

29 September 2026

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

29 September 2026

MGMP IPA SMP Kota Bekasi Perkuat Pembelajaran STEM dalam Kegiatan Kokurikuler

29 September 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In