idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, 28 April 2026
  • Beranda
  • Berita

    Viral Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Korban Capai 103 Anak

    Nahdiana Tegaskan Transparansi Dana BOS dan BOP, Sekolah di DKI Jakarta Didorong Jadi Ruang Aman Tanpa Perundungan

    Arick Istriyanti Perjuangkan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Badung untuk Belajar Tanpa Diskriminasi

    Usulan Gaji Guru Rp15 Juta Kembali Menguat, Dinilai Sejalan dengan Peran Strategis Pendidik

    Akses Pendidikan Masih Jadi Tantangan, Harapan Selalu Ada untuk Bangkit dan Melanjutkan Sekolah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

    Kronologi Kasus Daycare Jogja Little Aresha Terungkap

    Viral Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Korban Capai 103 Anak

    Arick Istriyanti Perjuangkan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Badung untuk Belajar Tanpa Diskriminasi

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Usulan Gaji Guru Rp15 Juta Kembali Menguat, Dinilai Sejalan dengan Peran Strategis Pendidik

    Kisah Haru Guru Honorer Abdul Azis: 6 Bulan Gowes Sepeda Usai Motor Hilang, Kini Dapat Hadiah Motor dan Harap Kesejahteraan Guru Diperhatikan

    Perjuangan Abdul Azis Berbuah Haru, Relawan Hadiahkan Motor Baru untuk Guru di Jakarta Utara

    Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Guru dari Toba untuk RUU Sisdiknas, Soroti Gaji Guru PAUD

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Nahdiana Tegaskan Transparansi Dana BOS dan BOP, Sekolah di DKI Jakarta Didorong Jadi Ruang Aman Tanpa Perundungan

    Guru SMPN 18 Mataram Patungan Belikan Seragam Siswa, Jadi Teladan di Tengah Sorotan Biaya Pendidikan

    Lalu Hadrian Irfani Soroti Kasus Perundungan Guru di SMAN 1 Purwakarta, Tekankan Pentingnya Etika dan Hormat pada Pendidik

    Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Ahmad Lutfi

    Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Ahmad Lutfi

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pendataan Guru Belum Bersertifikat 2026 Dibuka, Segera Cek Info GTK & SIMPKB Sebelum 30 April

    Pendaftaran Penjaringan Tahap 1 Diperpanjang hingga 7 Mei 2026, Kesempatan Tunjukkan Bakat Terbaik!

    Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka

    Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

    Kronologi Kasus Daycare Jogja Little Aresha Terungkap

    Kisah Haru Guru Honorer Abdul Azis: 6 Bulan Gowes Sepeda Usai Motor Hilang, Kini Dapat Hadiah Motor dan Harap Kesejahteraan Guru Diperhatikan

    Kemendikdasmen Buka Rekrutmen Penilai Buku Teks Pendamping 2026 untuk SD hingga SMA/SMK

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Viral Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Korban Capai 103 Anak

    Nahdiana Tegaskan Transparansi Dana BOS dan BOP, Sekolah di DKI Jakarta Didorong Jadi Ruang Aman Tanpa Perundungan

    Arick Istriyanti Perjuangkan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Badung untuk Belajar Tanpa Diskriminasi

    Usulan Gaji Guru Rp15 Juta Kembali Menguat, Dinilai Sejalan dengan Peran Strategis Pendidik

    Akses Pendidikan Masih Jadi Tantangan, Harapan Selalu Ada untuk Bangkit dan Melanjutkan Sekolah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

    Kronologi Kasus Daycare Jogja Little Aresha Terungkap

    Viral Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Korban Capai 103 Anak

    Arick Istriyanti Perjuangkan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Badung untuk Belajar Tanpa Diskriminasi

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Usulan Gaji Guru Rp15 Juta Kembali Menguat, Dinilai Sejalan dengan Peran Strategis Pendidik

    Kisah Haru Guru Honorer Abdul Azis: 6 Bulan Gowes Sepeda Usai Motor Hilang, Kini Dapat Hadiah Motor dan Harap Kesejahteraan Guru Diperhatikan

    Perjuangan Abdul Azis Berbuah Haru, Relawan Hadiahkan Motor Baru untuk Guru di Jakarta Utara

    Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Guru dari Toba untuk RUU Sisdiknas, Soroti Gaji Guru PAUD

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Nahdiana Tegaskan Transparansi Dana BOS dan BOP, Sekolah di DKI Jakarta Didorong Jadi Ruang Aman Tanpa Perundungan

    Guru SMPN 18 Mataram Patungan Belikan Seragam Siswa, Jadi Teladan di Tengah Sorotan Biaya Pendidikan

    Lalu Hadrian Irfani Soroti Kasus Perundungan Guru di SMAN 1 Purwakarta, Tekankan Pentingnya Etika dan Hormat pada Pendidik

    Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Ahmad Lutfi

    Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Ahmad Lutfi

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pendataan Guru Belum Bersertifikat 2026 Dibuka, Segera Cek Info GTK & SIMPKB Sebelum 30 April

    Pendaftaran Penjaringan Tahap 1 Diperpanjang hingga 7 Mei 2026, Kesempatan Tunjukkan Bakat Terbaik!

    Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka

    Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

    Kronologi Kasus Daycare Jogja Little Aresha Terungkap

    Kisah Haru Guru Honorer Abdul Azis: 6 Bulan Gowes Sepeda Usai Motor Hilang, Kini Dapat Hadiah Motor dan Harap Kesejahteraan Guru Diperhatikan

    Kemendikdasmen Buka Rekrutmen Penilai Buku Teks Pendamping 2026 untuk SD hingga SMA/SMK

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!

1 October 2025
in Berita, Info Terkini
3 min read
249
0
Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lowongan kerja sering kali mencantumkan syarat bagi pelamar dengan berpenampilan menarik hingga tinggi badan minimal. Namun, syarat semacam ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: “berpenampilan menarik”, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif. Tujuannya? Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran,” tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kemnaker lebih dulu mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja

Dengan aturan baru ini, lulusan sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke industri kerja.

Membuka Peluang Kerja Lebih Luas

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, mengatakan larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil. Kebijakan ini dinilai bukan aturan yang membebani pelaku usaha.

“Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi,” jelasnya dikutip dari laman resmi IPB University, Senin (22/9/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi pekerja berusia di atas 30 tahun, yang selama ini kesulitan masuk industri kerja.

Meski begitu, Dr Tanti mencatat, kebijakan perlu diuji lebih lanjut. Sebab, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.

“Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak,” imbuhnya.

Pemerintah dinilai perlu segera melakukan sosialisasi, dialog, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia. Termasuk memperhatikan perubahan soal digitalisasi dan transformasi industri.

Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menaker Prof Yassierli, Ph D.

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Sementara untuk Surat Edaran Nomor M/5/ HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, berikut poin-poinnya.

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Tags: lokerlowongan kerjasyarat loker
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

0
idsch.id - Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

0
idsch.id - Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

0

5 Hal Penting Memilih Daycare Aman dan Berkualitas untuk Anak, Orang Tua Wajib Tahu

26 April 2026

Kronologi Kasus Daycare Jogja Little Aresha Terungkap

26 April 2026

Viral Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Korban Capai 103 Anak

26 April 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In