idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 18 June 2026
  • Beranda
  • Berita

    Pemprov Jabar Gandeng UPI Lewat PROBIDIK, 1.066 Mahasiswa Disiapkan Atasi Kekurangan Guru

    Ratusan Siswa SD di Purwakarta Antusias Ikuti OSN 2026, Siap Tunjukkan Prestasi Terbaik

    SPMB SMP Purwakarta 2026 Resmi Dimulai, Jalur Afirmasi Jadi Tahap Pertama Penerimaan Murid Baru

    Belajar Menabung Sejak Dini, Siswa SDN Ekologi Kahuripan Padjajaran Antusias Ikuti Murak Celengan Massal

    Pelepasan Siswa SMPN 1 Bungursari Berlangsung Sederhana namun Penuh Makna dan Kenangan

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

    Beasiswa BCA Finance Peduli 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 3,5 Juta per Semester

    Beasiswa Ellison Scholar Oxford 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tetap Tenang, Tahap Pemetaan SPMB Jabar 2026 Masih Berjalan

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    SE Mendikdasmen 7/2026 Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN, Pemda Bisa Tetap Menugaskan dan Menggaji

    Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru 2026, Guru Non-ASN Terima Rp2 Juta per Bulan

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    LOKER GURU DIBUKA!

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Sudah Keluar

    Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat 2026: Ini Tahapan dan Penentuan Kelulusan Guru serta Tenaga Kependidikan

    Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 2026 untuk SMP/MTs Dimulai

    Wamendikdasmen Tinjau SMPN 2 Singaparna, Tekankan Pentingnya Deep Learning dalam Pembelajaran

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Kemendikdasmen Integrasikan PIP, PKH, dan KIP Kuliah untuk Perluas Akses Pendidikan Berkelanjutan

    Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Kesempatan Besar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

    Kemendikdasmen Bantah Informasi Bantuan Dana Pensiun 2026, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Kemendikdasmen Tegaskan Nomor WhatsApp yang Mengatasnamakan Mendikdasmen adalah Hoaks

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Pemprov Jabar Gandeng UPI Lewat PROBIDIK, 1.066 Mahasiswa Disiapkan Atasi Kekurangan Guru

    Ratusan Siswa SD di Purwakarta Antusias Ikuti OSN 2026, Siap Tunjukkan Prestasi Terbaik

    SPMB SMP Purwakarta 2026 Resmi Dimulai, Jalur Afirmasi Jadi Tahap Pertama Penerimaan Murid Baru

    Belajar Menabung Sejak Dini, Siswa SDN Ekologi Kahuripan Padjajaran Antusias Ikuti Murak Celengan Massal

    Pelepasan Siswa SMPN 1 Bungursari Berlangsung Sederhana namun Penuh Makna dan Kenangan

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

    Beasiswa BCA Finance Peduli 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 3,5 Juta per Semester

    Beasiswa Ellison Scholar Oxford 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tetap Tenang, Tahap Pemetaan SPMB Jabar 2026 Masih Berjalan

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    SE Mendikdasmen 7/2026 Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN, Pemda Bisa Tetap Menugaskan dan Menggaji

    Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru 2026, Guru Non-ASN Terima Rp2 Juta per Bulan

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    LOKER GURU DIBUKA!

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Sudah Keluar

    Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat 2026: Ini Tahapan dan Penentuan Kelulusan Guru serta Tenaga Kependidikan

    Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 2026 untuk SMP/MTs Dimulai

    Wamendikdasmen Tinjau SMPN 2 Singaparna, Tekankan Pentingnya Deep Learning dalam Pembelajaran

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Kemendikdasmen Integrasikan PIP, PKH, dan KIP Kuliah untuk Perluas Akses Pendidikan Berkelanjutan

    Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Kesempatan Besar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

    Kemendikdasmen Bantah Informasi Bantuan Dana Pensiun 2026, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Kemendikdasmen Tegaskan Nomor WhatsApp yang Mengatasnamakan Mendikdasmen adalah Hoaks

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!

1 October 2025
in Berita, Info Terkini
3 min read
249
0
Tidak ada lagi Syarat Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah dalam Lowongan Kerja!
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lowongan kerja sering kali mencantumkan syarat bagi pelamar dengan berpenampilan menarik hingga tinggi badan minimal. Namun, syarat semacam ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: “berpenampilan menarik”, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif. Tujuannya? Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran,” tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kemnaker lebih dulu mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja

Dengan aturan baru ini, lulusan sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke industri kerja.

Membuka Peluang Kerja Lebih Luas

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, mengatakan larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil. Kebijakan ini dinilai bukan aturan yang membebani pelaku usaha.

“Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi,” jelasnya dikutip dari laman resmi IPB University, Senin (22/9/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi pekerja berusia di atas 30 tahun, yang selama ini kesulitan masuk industri kerja.

Meski begitu, Dr Tanti mencatat, kebijakan perlu diuji lebih lanjut. Sebab, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.

“Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak,” imbuhnya.

Pemerintah dinilai perlu segera melakukan sosialisasi, dialog, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia. Termasuk memperhatikan perubahan soal digitalisasi dan transformasi industri.

Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menaker Prof Yassierli, Ph D.

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Sementara untuk Surat Edaran Nomor M/5/ HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, berikut poin-poinnya.

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Tags: lokerlowongan kerjasyarat loker
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Pemprov Jabar Gandeng UPI Lewat PROBIDIK, 1.066 Mahasiswa Disiapkan Atasi Kekurangan Guru

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Pemprov Jabar Gandeng UPI Lewat PROBIDIK, 1.066 Mahasiswa Disiapkan Atasi Kekurangan Guru

17 June 2026

Ratusan Siswa SD di Purwakarta Antusias Ikuti OSN 2026, Siap Tunjukkan Prestasi Terbaik

15 June 2026

SPMB SMP Purwakarta 2026 Resmi Dimulai, Jalur Afirmasi Jadi Tahap Pertama Penerimaan Murid Baru

15 June 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In