Tahun 2026 akan menjadi fase krusial bagi birokrasi di Indonesia karena kebijakan reformasi kepegawaian kini memasuki babak baru. Pelaksanaan penuh Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi sinyal bahwa era kelonggaran dalam tubuh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah sudah hampir berakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2026, penegakan disiplin, netralitas, prestasi kerja, serta profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditingkatkan secara signifikan.
Akibatnya, terdapat empat kategori PNS dan PPPK yang diperkirakan paling terdampak dalam transformasi ini:
- Pegawai dengan kinerja rendah atau tidak terbukti produktif
UU ASN menyebutkan bahwa pegawai dapat diberhentikan atas dasar “tidak berkinerja”.
Mereka yang selama ini kurang terlibat, tidak mencapai target, atau tidak menunjukkan perubahan signifikan harus bersiap menghadapi evaluasi. - Pegawai yang tidak mematuhi netralitas dan integritas birokrasi
Bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap nilai dasar seperti Pancasila, UUD 1945, atau terlibat politik praktis secara tidak wajar, maka skenario pemberhentian sudah terbuka. - Pegawai yang terdampak restrukturisasi organisasi atau kebijakan perampingan
UU menyebutkan bahwa “terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah” merupakan salah satu alasan pemberhentian.
Sebagai bagian dari reformasi, instansi-instansi diperkirakan akan memangkas atau merombak struktur agar lebih efisien dan berorientasi kinerja. - Pegawai yang tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani atau telah mencapai usia pensiun/masa kontrak berakhir
Pada kondisi tertentu, pemberhentian bisa dilakukan jika pegawai “tidak cakap jasmani dan/atau rohani” atau masa perjanjian kerja telah selesai.
Implikasi & Tips bagi PNS/PPPK:
- Jika Anda termasuk salah satu dari empat kategori di atas, sangat penting untuk segera meningkatkan kinerja, menunjukkan komitmen terhadap tugas, dan memastikan posisi Anda tetap relevan dalam reformasi birokrasi.
- Instansi Anda kemungkinan akan segera melakukan evaluasi manajemen talenta dan pemetaan kompetensi — hal ini menjadi bagian dari transformasi kepegawaian yang dipimpin oleh BKN.
Untuk pimpinan di instansi: segera persiapkan sistem, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi agar penataan SDM berjalan lancar dan sesuai regulasi.




































