Jakarta, November 2025 — Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memiliki jam kerja penuh, yakni 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sama seperti PPPK penuh waktu maupun PNS.
Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada standar gaji dan sistem pembiayaan.
Penjelasan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait status dan hak kerja PPPK paruh waktu. Pemerintah menegaskan, istilah paruh waktu tidak berarti waktu kerja yang lebih singkat, melainkan pengelolaan dan pembiayaan yang berbeda sesuai kebutuhan instansi.
“Secara jam kerja, tidak ada perbedaan. PPPK paruh waktu tetap mengikuti ketentuan jam kerja ASN, yaitu 8 jam per hari. Yang membedakan hanyalah skema pembayaran dan durasi kontrak,” ujar salah satu pejabat KemenPANRB, Selasa (4/11).
PPPK paruh waktu banyak ditempatkan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga profesional. Pemerintah menganggap sistem ini fleksibel, namun tetap memastikan disiplin dan produktivitas kerja seperti ASN lainnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak tambahan bagi PPPK paruh waktu, seperti tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum selama masa kerja.
Banyak tenaga PPPK berharap pemerintah dapat menyusun aturan turunan yang lebih rinci, agar tidak terjadi kesenjangan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama dalam hal kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Kementerian PANRB berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan harmonisasi kebijakan kepegawaian, termasuk memastikan bahwa semua ASN—baik PNS maupun PPPK—memiliki hak dan kewajiban yang proporsional sesuai kontribusinya bagi negara.

































