Persyaratan👇
- Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG Prajabatan atau Dalam Jabatan.
- NUPTK Aktif: Memiliki NUPTK yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikdasmen.
- Terdaftar di Dapodik : Terdaftar dan aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Langkah-Langkah👇
- Menginput Data Sertifikat Pendidik : Operator sekolah menginput data sertifikat pendidik ke dalam aplikasi Dapodik.
- Sinkronisasi Dapodik : Lakukan sinkronisasi Dapodik agar data dapat terbaca oleh sistem pusat.
- Validasi Data : Tunggu beberapa minggu untuk proses validasi data oleh pusat.
- Cek Info GTK: Cek Info GTK secara berkala untuk mengetahui apakah NRG telah diterbitkan.
- Masukkan NRG ke Dapodik : Setelah NRG diterbitkan, masukkan nomor tersebut ke kolom isian NRG di Dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang.
Waktu Penerbitan👇
- NRG diterbitkan secara berkala.
- Pengecekan Info GTK : Disarankan untuk rutin memantau Info GTK guna memperoleh informasi terbaru mengenai NRG dan status kepegawaian.




































