- Wali kelas: 2JP
- Pembina OSIS: 2JP
- Pembina Ekstrakurikuler: 2JP
- Koordinator Pengembangan Kompetensi: 2JP
- Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK): 2JP
- Guru piket: 1JP
- Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1): 2JP
- Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru: 2JP
- Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek: 2JP per Rombel
- Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusif: 2JP
- Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/Satgas Perlindungan PTK:
- 2JP Koordinator,
- 1JP anggota
- 1JP satuan tugas perlindungan
- Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan: 1JP
- Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan:
- 3JP Nasional,
- 2JP Provinsi,
- 1JP Kabupaten
- Tutor pada Pendidikan Kesetaraan: 1JP
- Instruktur / Narasumber / Fasilitator Program Pengembangan Kompetensi tingkat Nasional: 1JP
- Peserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur (pelatihan, KKG/MGMP, komunitas organisasi profesi): 1JP
- Koordinator KKG / MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus: 1JP
- Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik: 1JP
- Pengurus Organisasi Pemerintahan Nonstruktural: 1JP




































