Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap peserta didik menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Salah satu langkah yang diterapkan adalah mengimbau orang tua atau keluarga untuk menjemput langsung anak saat jam pulang sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tentang Imbauan Pendampingan Peserta Didik, yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Tangerang.
Siswa SD dan SMP Diminta Dijemput
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan peserta didik jenjang SD dan SMP diminta dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau anggota keluarga yang telah dipercaya ketika pulang sekolah.
Siswa juga diminta tidak pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkerumun di luar lingkungan sekolah.
Orang tua yang mengalami keterlambatan menjemput diminta segera berkoordinasi dengan guru atau wali kelas.
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kemacetan, pengalihan arus lalu lintas, dan gangguan aktivitas masyarakat akibat aksi demonstrasi di Jakarta.
Dinas Pendidikan juga mengimbau agar aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama situasi berlangsung dapat dihindari.
Koordinasi antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar keberadaan dan keselamatan siswa tetap terpantau ketika terjadi perubahan situasi di sekitar wilayah Tangerang.
Ada Puluhan Agenda Demonstrasi di Jakarta
Pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya memetakan sejumlah lokasi yang menjadi titik penyampaian pendapat, antara lain Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas, dan Taman Pandang Silang Monas.
Polisi menyebut terdapat 62 agenda penyampaian pendapat dari total 80 agenda kegiatan masyarakat yang terjadwal di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
Untuk pengamanan aksi di Gedung DPR/MPR RI, sebanyak 4.274 personel disiapkan. Rekayasa lalu lintas juga dilakukan secara situasional sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Kebijakan pendampingan ini merupakan bentuk koordinasi antara sekolah dan keluarga untuk mengurangi risiko yang mungkin muncul akibat situasi di sekitar wilayah Tangerang dan Jakarta.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap kepala sekolah, guru, orang tua, dan wali murid dapat menjalankan imbauan tersebut secara bersama-sama.
Di tengah potensi gangguan lalu lintas dan aktivitas demonstrasi, keselamatan peserta didik menjadi prioritas. Karena itu, orang tua diminta memastikan anak pulang dengan pendampingan dan tidak berada di luar rumah tanpa kebutuhan yang mendesak.
















