Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Beasiswa Jakarta Unggul atau yang dikenal sebagai “LPDP Jakarta” bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Program ini ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dan memiliki dasar hukum Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Program tersebut dapat digunakan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Perguruan tinggi dan program studi yang dapat dipilih akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan sumber daya manusia di Jakarta.
Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2
Bagi calon penerima program magister, sejumlah persyaratan dasar yang ditetapkan meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
- Telah lulus program D4 atau S1.
- Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.
- Belum pernah menempuh maupun menyelesaikan pendidikan S2.
Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S3
Untuk jenjang doktor, persyaratan akademiknya meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
- Telah menyelesaikan pendidikan S2.
- Memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.
- Belum pernah menempuh maupun menyelesaikan pendidikan S3.
- Memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi yang akan ditempuh.
Selain persyaratan tersebut, calon penerima diprioritaskan bagi mereka yang telah lulus seleksi atau diterima di perguruan tinggi tujuan. Ketentuan teknis mengenai program studi dan proses seleksi masih akan ditetapkan lebih lanjut melalui regulasi pelaksanaan.
Apa Saja yang Ditanggung?
Beasiswa Jakarta Unggul dirancang mencakup biaya pendidikan serta sejumlah biaya pendukung. Komponen bantuan personal antara lain biaya hidup, tunjangan buku, transportasi, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, biaya keadaan darurat, tunjangan keluarga, hingga biaya aplikasi visa sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan biaya penelitian, seperti penelitian tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional. Biaya penyelenggaraan pendidikan ditetapkan berdasarkan standar biaya pendidikan pada perguruan tinggi yang menjadi tujuan studi.
Berapa Lama Masa Studi?
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2026, pembiayaan Beasiswa Jakarta Unggul diberikan paling lama 4 semester atau 2 tahun untuk program S2 dan 10 semester atau 5 tahun untuk program S3.
Program ini direncanakan mulai dijalankan pada 2027. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyebut tahap awal program diperkirakan menyasar sekitar 50–75 mahasiswa, sementara proses seleksi akan melibatkan kerja sama dengan LPDP pusat.
Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar perlu mulai menyiapkan dokumen akademik, memastikan persyaratan domisili terpenuhi, serta memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran dan ketentuan teknis Beasiswa Jakarta Unggul.








