Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026 dan dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa.
KJMU merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Penerima KJMU memperoleh bantuan sebesar Rp9 juta per semester untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Pada Tahap II 2026, pendaftaran dapat diikuti oleh calon penerima baru maupun penerima lanjutan.
Syarat KJMU Tahap II 2026 untuk penerima baru
Calon penerima baru harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan informasi resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ketentuannya antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
- Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
- Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.
- Diterima melalui jalur reguler pada perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan KJMU.
- Tidak termasuk mahasiswa yang dikecualikan sesuai ketentuan program.
Untuk calon penerima baru, proses pemeringkatan tingkat kesejahteraan dilakukan berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Verifikasi juga mempertimbangkan sejumlah variabel khas daerah dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN anggota keluarga.
Syarat untuk penerima KJMU lanjutan
Mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima KJMU dapat memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Penerima lanjutan tetap harus mengikuti proses verifikasi dan validasi. Untuk jenjang D3, D4, dan S1, mahasiswa harus terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi program KJMU.
KJMU kini mencakup PTS dengan ketentuan tertentu
Pada Tahap II 2026, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut PTS yang dapat masuk dalam skema tersebut harus memenuhi ketentuan akreditasi institusi dan program studi sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Sementara untuk PTN, calon penerima harus diterima melalui jalur reguler pada PTN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
Cara daftar KJMU Tahap II 2026
Pendaftaran KJMU dilakukan secara online secara mandiri oleh mahasiswa melalui laman resmi P4OP.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
- Buat akun atau lakukan login.
- Lengkapi data diri mahasiswa.
- Isi data wali.
- Masukkan kontak darurat.
- Unggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengirim pendaftaran.
Setelah pendaftaran selesai, data akan masuk ke proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penerima yang memenuhi ketentuan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Jadwal KJMU Tahap II 2026
Berikut jadwal penting KJMU Tahap II 2026:
- Pendaftaran mandiri mahasiswa: 30 September–6 Oktober 2026
- Verifikasi perguruan tinggi: 30 September–12 Oktober 2026
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 13–22 Oktober 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 23–29 Oktober 2026
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026.
Mahasiswa yang berminat disarankan tidak menunggu mendekati batas akhir pendaftaran. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau calon penerima membaca seluruh ketentuan dan memastikan data serta dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Besaran bantuan KJMU 2026
Penerima KJMU mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan serta biaya pendukung personal mahasiswa.
Dengan dibukanya pendataan Tahap II 2026, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan bantuan pendidikan sebelum batas waktu 6 Oktober 2026.



