Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar segera melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2027.
Batas akhir sinkronisasi ditetapkan pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi sesuai batas waktu berisiko mengalami kendala dalam penetapan penerimaan dana BOSP 2027.
Data Dapodik Harus Sesuai Kondisi Riil
Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Sekolah diminta memastikan data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi terbaru di satuan pendidikan.
Data yang perlu diperbarui antara lain:
- Data satuan pendidikan
- Peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Rombongan belajar
- Kurikulum
- Pembelajaran
- Sarana dan prasarana
- Sanitasi
- Layanan dan program pendidikan
- Data tanah, bangunan, ruang, alat, buku, listrik, dan akses internet.
Jangan Hanya Mengisi, Data Juga Harus Diverifikasi
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses pendataan tidak berhenti pada pengisian data.
Satuan pendidikan perlu melakukan verifikasi, validasi, sinkronisasi, dan pengiriman data ke basis data Dapodik. Untuk data peserta didik, sekolah juga perlu melakukan verifikasi dan validasi melalui VervalPD agar identitas peserta didik sesuai dengan dokumen kependudukan.
Sekolah yang diselenggarakan masyarakat juga perlu memastikan data badan penyelenggara telah sesuai dengan dokumen legalitas melalui Verval Yayasan.
Batas Akhir 31 Agustus 2026
Batas waktu yang perlu diperhatikan satuan pendidikan adalah:
📅 Senin, 31 Agustus 2026
⏰ Pukul 23.59 WIB
Karena batas waktu tersebut sangat dekat, sekolah diimbau tidak menunggu hingga menit-menit terakhir untuk melakukan sinkronisasi.
Portal resmi Dapodik Kemendikdasmen
Mengapa Data Ini Penting?
Data pendidikan yang akurat diperlukan pemerintah untuk menyusun perencanaan, melaksanakan program, mengevaluasi kebijakan, hingga menentukan berbagai bentuk dukungan pendidikan.
Termasuk di dalamnya adalah data yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan kebijakan Dana BOSP.
Karena itu, kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat berdampak pada proses penetapan kebijakan dan penyaluran dukungan kepada satuan pendidikan.
Sekolah, segera cek kembali Dapodik masing-masing. Pastikan data sudah benar, lengkap, valid, dan sudah disinkronkan sebelum batas waktu 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

















