Pelaku Berusia 14 dan 15 Tahun, Polisi Tak Lakukan Penahanan dan Libatkan Pendampingan Anak
Gunungkidul, 22 Agustus 2026 — Dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik diduga membakar Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Natah di Jalan Ngawen-Nglipar, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua anak tersebut masing-masing berusia 14 dan 15 tahun. Mereka diduga membakar bagian dapur madrasah pada Selasa (18/8/2026) malam menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk solar.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan status kedua terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Umurnya 14 tahun dan 15 tahun, dua orang pelaku anak ini kakak adik,” kata Tri di Gunungkidul, Jumat (21/8/2026).
Polisi Temukan Sisa Solar dan Bahan Pembakaran
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran.
Bahan tersebut antara lain jerami, kertas, dan solar. Jerami disebut diperoleh dari sekitar lokasi, sementara kertas diambil dari dalam ruangan madrasah.
“Memang alat yang dipakai untuk membakar itu ada jerami, ada kertas, jerami didapat sama anak ini di sekitaran TKP, ada kertas di ruangan, dan digunakan solar terus dilakukan,” ujar Tri.
Polisi juga menemukan dua botol bekas air mineral yang masih berisi sisa solar di sekitar lokasi kejadian.
“Dari TKP tersebut ditemukan ada satu botol Aqua berisikan sisa-sisa solar dan satu botol Le Minerale yang berisi sisa-sisa solar juga,” katanya.
Sejumlah Bagian Madrasah Rusak
Api yang membakar bagian dapur madrasah mengakibatkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.
Kerusakan di antaranya terjadi pada kusen dan pintu kamar mandi, satu kasur, serta bagian asbes dan atap kamar mandi.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh bagaimana rangkaian peristiwa pembakaran tersebut terjadi.
Salah Satu Pelaku Masih Bersekolah di Madrasah
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa kedua kakak beradik tersebut memiliki kondisi pendidikan yang berbeda.
Kakaknya diketahui sudah tidak bersekolah, sedangkan adiknya masih tercatat sebagai siswa di MI YAPPI Natah.
Kepada polisi, keduanya mengaku pernah mengalami perundungan atau bullying di madrasah tersebut.
Namun, polisi belum memastikan apakah pengalaman tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pembakaran.
“Kalau pengakuan daripada kedua pelaku ini, pelaku anak ini mengaku pernah korban bullying beberapa waktu lalu, tapi itu baru sebatas pengakuan, tapi belum kita tindak lanjuti lebih lanjut,” kata Tri.
Polisi masih mendalami motif serta kejadian-kejadian yang terjadi sebelum pembakaran.
Tidak Ditahan karena Masih Anak
Kedua anak tersebut telah dimintai keterangan oleh polisi. Namun, aparat tidak melakukan penahanan karena keduanya masih berusia di bawah umur.
Tri mengatakan proses hukum terhadap anak membutuhkan penanganan khusus dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami hanya sebatas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana dan nanti ke depan kita akan menghadirkan daripada para pihak, dinas terkait, karena ini menyangkut anak, otomatis harus ada pendampingan,” jelasnya.
Polisi juga belum menentukan pasal yang akan dikenakan karena kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kondisi Ekonomi Keluarga Turut Diperhatikan
Kapolsek Nglipar AKP Paryadi menambahkan, kedua anak tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Menurutnya, kondisi keluarga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara karena terduga pelaku masih anak-anak.
“Jadi perlu ditambahkan bahwa keluarga ini dikategorikan keluarga miskin, kegiatannya ibunya ini sebagai orang pencari rongsok,” kata Paryadi.
Polisi Masih Dalami Motif Pembakaran
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan motif dan latar belakang dugaan pembakaran MI YAPPI Natah.
Pengakuan mengenai dugaan bullying juga masih perlu didalami dan diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara akan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta pendampingan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.









