Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai ekstrakurikuler pilihan bagi murid jenjang pendidikan menengah. Program ini ditujukan untuk membangun karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela negara.
Peluncuran ekstrakurikuler KKRI berlangsung di SMK Negeri 26 Jakarta pada Rabu, 23 September 2026. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa mengikuti KKRI tidak berarti murid harus menjadi prajurit. Program tersebut diarahkan sebagai bagian dari pembinaan karakter dan kesadaran bela negara.
Atip juga menegaskan bahwa KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan, bukan kegiatan wajib. Artinya, murid tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut ketika sekolah menyelenggarakannya.
Menurut Kemendikdasmen, kegiatan KKRI diharapkan memberikan pengalaman kepada murid untuk mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan tanggung jawab. Konsep bela negara yang diperkenalkan juga tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan militer.
Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Gabriel Lema, menjelaskan bahwa bagi pelajar, kesadaran bela negara dapat dimulai dari kegiatan sehari-hari. Contohnya belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin, menghormati guru dan orang tua, menjaga hubungan baik dengan teman, merawat persatuan, serta menghindari perundungan.
Dasar Pelaksanaan KKRI
Pelaksanaan KKRI memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan di satuan pendidikan.
Program KKRI merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menempatkannya sebagai salah satu wadah pembinaan karakter dan kesadaran bela negara bagi peserta didik tingkat menengah.
Dalam pelaksanaannya, siswa yang mengikuti KKRI tidak diarahkan untuk menjadi prajurit. Pemerintah menyebut kegiatan tersebut dapat membantu peserta didik mengembangkan kemampuan yang berguna untuk berbagai cita-cita dan bidang profesi.
Salah satu peserta KKRI, Rahmad Al Farizky, misalnya, menyebut pengalaman mengikuti kegiatan tersebut turut membuka kesempatan baginya untuk mengejar cita-cita menjadi pilot. Sementara peserta lainnya, Maraya Najmi Malika, mengaitkan pengalaman organisasi dan KKRI dengan proses mempersiapkan diri untuk menjadi seorang wirausahawan.
Dengan demikian, KKRI bukan program yang mewajibkan murid menjadi prajurit. Statusnya sebagai ekstrakurikuler pilihan membuat keikutsertaan bergantung pada pilihan murid dan penyelenggaraan di masing-masing satuan pendidikan. Pemerintah menempatkan program ini sebagai salah satu sarana penguatan karakter, kepemimpinan, kedisiplinan, dan kesadaran bela negara.








