Meski pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada Juni 2026, ternyata masih ada sejumlah daerah yang belum dapat langsung menyalurkan dana tersebut kepada seluruh penerima. Salah satunya karena masih menunggu regulasi teknis yang menjadi dasar pencairan. , pembayaran memang dijadwalkan pada Juni atau Juli 2026. asi tersebut diterbitkan, proses pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ima masing-masing ASN akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah. terpenuhi, pencairan dipastikan tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.



