Jakarta – Guru non-ASN yang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum berhasil lolos tidak otomatis kehilangan status sebagai guru. Pemerintah menyatakan mereka tetap dapat berstatus guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Jika tidak lolos dalam seleksi tersebut, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 September 2026.
Tetap Bisa Mengikuti Seleksi PNS atau PPPK
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai formasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Bagi peserta yang berhasil lolos, status kepegawaiannya dapat berubah menjadi ASN melalui jalur PNS atau PPPK.
Sementara bagi guru yang belum lolos, pemerintah menyiapkan mekanisme agar mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar sebagai guru non-ASN, dengan pembiayaan honor melalui skema yang berlaku.
Honor Dapat Bersumber dari Dana BOS
Pemerintah juga menjelaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai honor guru non-ASN yang memenuhi persyaratan. Ketentuan penggunaan dana tersebut diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Untuk sekolah negeri, alokasi Dana BOS Reguler yang dapat digunakan untuk komponen pembayaran honor memiliki batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan BOS untuk honor bukan berarti setiap guru non-ASN otomatis memperoleh jumlah penghasilan yang sama.
Guru yang menerima pembayaran honor dari komponen tersebut juga harus memenuhi persyaratan administrasi, antara lain tercatat dalam Dapodik dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan Dana BOSP.
Bagaimana dengan Guru PPPK Paruh Waktu?
Selain penataan guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Mulai 2027, pemerintah merencanakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam rencana pengalihan tersebut, dengan dukungan pembiayaan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berbeda dengan proses menjadi PNS. Guru yang ingin memperoleh status PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan serta formasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Siapkan Formasi CPNS Guru
Pemerintah juga menyampaikan rencana pembukaan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada 2027. Formasi tersebut merupakan bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan guru nasional yang disebut mencapai sekitar 464.856 guru.
Seleksi CPNS guru nantinya tetap mengikuti ketentuan pengadaan ASN, termasuk persyaratan, formasi, jadwal, serta mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS atau PPPK tidak serta-merta kehilangan status sebagai guru. Pemerintah menyatakan masih memberikan ruang bagi mereka untuk tetap mengajar sebagai guru non-ASN sesuai ketentuan, sementara kesempatan mengikuti seleksi ASN tetap tersedia pada formasi dan periode yang ditetapkan.



