idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita

    Layanan BK di Setiap Jenjang Pendidikan Berbeda, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Kementerian Kebudayaan Alokasikan Rp150 Miliar untuk Restorasi 13 Aset Keraton Solo

    50 Pelajar SMP Boyolali Ikuti Kelana, Belajar Literasi Sambil Keliling Kota Naik Angkot

    Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Syarat Cawapres di MK

    Edu Fair SMA Regina Pacis Surakarta 2026 Hadirkan 59 Kampus, Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Apa yang Berubah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

    CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Lulusan PPG Dapat Prioritas

    CPNS Guru 2027 Mulai Dibuka Bertahap, Kebutuhan Capai 464 Ribu Guru

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Layanan BK di Setiap Jenjang Pendidikan Berbeda, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Kementerian Kebudayaan Alokasikan Rp150 Miliar untuk Restorasi 13 Aset Keraton Solo

    50 Pelajar SMP Boyolali Ikuti Kelana, Belajar Literasi Sambil Keliling Kota Naik Angkot

    Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Syarat Cawapres di MK

    Edu Fair SMA Regina Pacis Surakarta 2026 Hadirkan 59 Kampus, Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Apa yang Berubah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

    CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Lulusan PPG Dapat Prioritas

    CPNS Guru 2027 Mulai Dibuka Bertahap, Kebutuhan Capai 464 Ribu Guru

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Guru Non-ASN Tidak Lolos Seleksi PNS atau PPPK, Bagaimana Statusnya pada 2027?

26 September 2026
in Berita
3 min read
245
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Guru non-ASN yang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum berhasil lolos tidak otomatis kehilangan status sebagai guru. Pemerintah menyatakan mereka tetap dapat berstatus guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Jika tidak lolos dalam seleksi tersebut, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 September 2026.

Tetap Bisa Mengikuti Seleksi PNS atau PPPK

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai formasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Bagi peserta yang berhasil lolos, status kepegawaiannya dapat berubah menjadi ASN melalui jalur PNS atau PPPK.

Sementara bagi guru yang belum lolos, pemerintah menyiapkan mekanisme agar mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar sebagai guru non-ASN, dengan pembiayaan honor melalui skema yang berlaku.

Honor Dapat Bersumber dari Dana BOS

Pemerintah juga menjelaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai honor guru non-ASN yang memenuhi persyaratan. Ketentuan penggunaan dana tersebut diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.

Untuk sekolah negeri, alokasi Dana BOS Reguler yang dapat digunakan untuk komponen pembayaran honor memiliki batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan BOS untuk honor bukan berarti setiap guru non-ASN otomatis memperoleh jumlah penghasilan yang sama.

Guru yang menerima pembayaran honor dari komponen tersebut juga harus memenuhi persyaratan administrasi, antara lain tercatat dalam Dapodik dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan Dana BOSP.

Bagaimana dengan Guru PPPK Paruh Waktu?

Selain penataan guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Mulai 2027, pemerintah merencanakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam rencana pengalihan tersebut, dengan dukungan pembiayaan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut berbeda dengan proses menjadi PNS. Guru yang ingin memperoleh status PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan serta formasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Siapkan Formasi CPNS Guru

Pemerintah juga menyampaikan rencana pembukaan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada 2027. Formasi tersebut merupakan bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan guru nasional yang disebut mencapai sekitar 464.856 guru.

Seleksi CPNS guru nantinya tetap mengikuti ketentuan pengadaan ASN, termasuk persyaratan, formasi, jadwal, serta mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS atau PPPK tidak serta-merta kehilangan status sebagai guru. Pemerintah menyatakan masih memberikan ruang bagi mereka untuk tetap mengajar sebagai guru non-ASN sesuai ketentuan, sementara kesempatan mengikuti seleksi ASN tetap tersedia pada formasi dan periode yang ditetapkan.

Tags: Abdul Mu’tiCPNS Guru 2027dana bosgaji guru honorerguru honorerGuru Non-ASNguru pnsguru pppkguru tidak lolos seleksiKemendikdasmenpendidikan indonesiaPPPK paruh waktuPPPK penuh waktuseleksi CPNS guruSeleksi PPPKstatus guru non-ASN 2027
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In