Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Pulau Kangean, tepatnya di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap. Ia diduga telah mencabuli muridnya sendiri di dalam ruang guru.
Pelaku yang berinisial MR (43) tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 September 2026.
Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat berada di ruang guru. Korban ketika itu berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
Mendapat laporan tersebut, polisi lalu menyelidiki hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10) sore.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









